kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerkosa dicambuk 150 Lecutan

Pemerkosa dicambuk 150 Lecutan

Rabu, 06 Mei 2020 14:22 WIB

Font: Ukuran: - +

prosesi hukuman cambuk di Rutan Takengon ( foto/dok Kabargayo)

DIALEKSIS.COM | Takengon - Terbukti melakukan pemerkosaan, AR, 26, warga salah satu kampung di Kecematan Kebayakan Aceh Tengah harus menjani hukuman cambuk 150 kali besutan di depan umum.

AR menjalani proses hukuman cambuk dalam 6 tahapan. Setiap tahapan tubuhnya harus menerima 24 kali lecutan. Terhukum ini menjalani 144 kali cambukan, dipotong 6 cambukan karena dia sudah menjalani kurangan badan.

30 hari kurungan badan akan mengurangi 1 kali cambukan. AR sudah menjalani tahanan selama 174 hari, pihak eksekusi mengurangi 6 kali cambukan untuk terhukum yang terbukti melakukan jarimah pemerkosaan ini.

Proses pencambukan terhadap terhukum berlangsung, Rabu (06/05/2020) di halaman Rutan kelas II B Takengon. Ada lima terhukum yang menjalani proses pencambukan.

Menurut Kajari Takengon, Nislianuddin, para terhukum sudah mendapatkan keputusan hukum yang perkaranya digelar oleh Mahkamah Syariah Takengon. Pihak Kajari melakukan eksekusi atas hukuman yang sudah dijatuhkan kepada para terhukum.

AR, yang sudah terbukti melakukan pemerkosaan saat dilakukan hukuman cambuk sedang tidak berpuasa. Dia mengikuti 6 tahapan cambuk, dimana setiap tahapanya dia harus menahan 24 kali lecutan.

Selain AR, dalam prosesi pencambukan itu, juga ada terhukum, JP (19) warga Kecamatan Serbe Jadi dan RM (34) warga Rusip Antara. Kedua terhukum ini melakukan jarimah ikhtilath dengan anak anak.

Terhukum sudah menjalani kurungan badan selama 127 hari. Masa kurungan badan itu telah mengurangi lima kali cambukan dari 20 kali cambukan yang harus mereka terima. Terhukum hanya menjalani 15 kali cambukan.

Terhukum lainya, SA,30, warga Medan Sumatera Utara dan SA, 26, warga Kecamatan Bandar Bener Meriah. Kedua terhukum ini juga terbukti sudah melakukan jarimah ikhtilath (bermesraan). Terhukum sudah menjalani kurungan badan selama 71 hari (kurungan badan ini mengurangi 3 kali cambukan) dari 20 kali cambukan yang harus dijalaninya.

Menurut Kajari proses hukuman cambuk itu sengaja dilakukan di halaman Rutan Takengon, karena negeri ini sedang dilanda wabah, pihaknya menerapkan sosial distancing untuk menjaga jarak, agar tidak ada kerumunan masa yang menyaksikanya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda