kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemko Lhokseumawe kembali Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2

Pemko Lhokseumawe kembali Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2

Senin, 02 September 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 Penjabat (Pj.) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan SP, MM. Foto: Pemko Lhokseumawe


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program yang dinamakan “BEBAS DENDA PBB-P2 TAHUN 2024” ini akan berlaku mulai 1 hingga 30 September 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan menyatakan bahwa program ini merupakan salah satu upaya Pemko Lhokseumawe untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Kebijakan serupa pernah diterapkan oleh Pemko Lhokseumawe pada tahun 2022, saat pandemi COVID-19, sebagai langkah untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi) ungkap A.Hanan dalam keterangannya yang diterima MC Aceh, Minggu (1/9/2024).

Sementara itu, Plt. Kepala BPKD Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan mengungkapkan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk meringankan beban warga dengan memberikan stimulus berupa bebas denda PBB-P2 untuk semua tahun pajak.

"Dengan adanya program ini, tunggakan pajak 2023 dan tahun-tahun sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda," jelas Ridhwan melalui aplikasi pesan singkatnya.

Program Bebas Denda PBB-P2 ini didukung oleh Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Peraturan ini mengatur pemberian pembebasan pembayaran atas sanksi PBB-P2 tahun 2024, sehingga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka tanpa beban tambahan.

Pemko Lhokseumawe berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa denda, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak. (Mc Aceh)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda