kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pencemaran Limbah Batu Bara di Aceh Barat jadi Tanggung Jawab Bersama

Pencemaran Limbah Batu Bara di Aceh Barat jadi Tanggung Jawab Bersama

Rabu, 23 Oktober 2024 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sub Koordinator Standarisasi dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Aceh, Muhammad Subhan. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Pencemaran limbah batu bara di Aceh Barat bukanlah suatu hal baru, tetapi telah berulang kali terjadi dan belum ada penyelesaian yang konkret.

Menanggapi hal itu, Sub Koordinator Standarisasi dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLHK Aceh, Muhammad Subhan menegaskan pentingnya tanggung jawab semua pihak terkait masalah itu.

Ia menyampaikan bahwa perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disepakati.

"Setiap tiga bulan, mereka harus melaporkan pengelolaan pencemaran air, udara, limbah B3, dan aspek lainnya yang tercantum dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)," ujarnya dalam diskusi publik di Banda Aceh, Rabu (23/10/2024).

DLHK Aceh juga melakukan pemantauan dan pengawasan baik langsung maupun tidak langsung terhadap perusahaan-perusahaan tambang ini. 

"Jika ada pengaduan atau pemberitaan yang berdampak kepada masyarakat, kami akan melakukan pengawasan lebih lanjut," tambahnya.

Di samping  itu, kata dia, jika perusahaan menunjukkan ketaatan terhadap regulasi, mereka akan diberikan apresiasi melalui program kinerja perusahaan dan lingkungan hidup.

"Semua instrumen, dari pembinaan hingga pengawasan, kami terapkan untuk memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan," jelasnya.

Subhan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan dampak negatif yang ditimbulkan perusahaan terhadap lingkungan sekitar.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda