kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Permohonan Informasi Terkait Replanting Tak Ditanggapi, WaLii Ajukan Keberatan

Permohonan Informasi Terkait Replanting Tak Ditanggapi, WaLii Ajukan Keberatan

Senin, 07 Oktober 2019 15:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia
Direktur Eksekutif WaLii, Muhammad Suhaji. [Foto: M. Hendra Vramenia]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lembaga Wahana Lingkungan Independen (WaLii)  mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur Eksekutif WaLii, Muhammad Suhaji kepada Dialeksis.com, Senin (07/10/2019) mengatakan pengajuan surat keberatan nomor 011/B/WaLii/X/2019 sebagai tindak lanjut dari tidak ditanggapinya permohonan informasi yang telah diajukan WaLii tentang RAB program Replanting, TOR terkait munculnya RAB Replanting, CPCL program Replanting yang dikelola koperasi Wassalam dan koperasi Usaha Bersama serta juklak dan juknis program Replanting.

"Surat keberatan ini kami ajukan karena permohonan informasi yang WaLii ajukan tak juga mendapatkan respon dari PPID Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang dan permohonan informasi publik sudah melewati batas waktu seperti yang terdapat dalam Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008," ujar Suhaji.

Dijelaskan, jika dalam 10 hari kerja surat permohonan informasi tidak ditanggapi, maka pemohon informasi bisa mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID dinas terkait dan tembusan surat masuk kepada PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang.

"Keberatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Suhaji.

Suhaji menilai PPID Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang tidak memahami aturan Keterbukaan Informasi Publik sehingga surat permohonan yang diajukan tidak ditanggapi.

Menurutnya, bisa atau tidaknya WaLii mengakses informasi, PPID dan/atau Badan Publik membalas permohonan dan menjelaskan alasannya bukan mengabaikan. Padahal PPID Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang sudah pernah disengketakan ke Komisi Informasi Aceh pada tahun 2015.

"Kami berharap surat keberatan yang kami ajukan ini akan ditanggapi oleh Atasan PPID Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang dan apabila sampai 30 hari kerja sejak keberatan ini diterima tidak juga ditanggapi, maka kami akan lakukan sengketa ajudikasi non litigasi ke Komisi Informasi Aceh (KIA)," kata Suhaji.

Penjabat yang telah ditugaskan sebagai PPID harus bisa pahami Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga bisa mengetahui hak hak pemohon informasi seperti apa.

"Perlu kami sampaikan bahwa permintaan informasi merupakan perwujudan hak warga Negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," imbuhnya. (mhv)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda