kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PKL di Jembatan Peunayong dan Sekitar RSDUZA Ditertibkan

PKL di Jembatan Peunayong dan Sekitar RSDUZA Ditertibkan

Senin, 10 Juni 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Seorang PKL ditertibkan oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh kerena kedapatan memajang meja dagangannya di atas Jembatan Peunayong, Senin (10/6/2024). [Foto: dok. Satpol PP WH BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kerena kedapatan memajang meja dagangannya di atas Jembatan Peunayong, Senin (10/6/2024).

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Jumatno Sartoyono Sapri menyebutkan bahwa penertiban ini dilakukan karena PKL tersebut telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Jembatan Peunayong merupakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan berjualan,” jelas Jumatno. “Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.”

Jumatno juga menghimbau kepada siapapun dan apa pun jenis dagangannya untuk tidak berjualan di Jembatan Peunayong.

“Kami mohon kepada para PKL untuk mematuhi aturan yang ada,” tegasnya. “Satpol PP WH Kota Banda Aceh akan terus melakukan patroli dan penertiban di lokasi-lokasi terlarang.”

Penertiban PKL di Jembatan Peunayong ini merupakan salah satu upaya Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

PKL di Sekitar RSUDZA

Masih di hari yang sama, Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga melakukan penertiban sejumlah PKL yang berjualan di badan jalan seputar RSUDZA. Personil memerintahkan para PKL yang berjualan dengan becak untuk meninggalkan lokasi.

Komandan Pleton (Danton) 1, Subhari yang memimpin penertiban tersebut meminta para PKL untuk tidak lagi berjualan dilokasi itu. Selain melanggar ketentuan Qanun, keberadaan mereka juga kerap dikeluhkan oleh para pengguna jalan.

“Keberadaan PKL-PKL disekitar RSUDZA sering dikeluhkan pengguna jalan, karena kerap mengganggu kelancaran lalu lintas,” kata Subari

Untuk memastikan PKL-PKL yang sudah ditertibkan pihaknya tidak kembali lagi ke lokasi tersebut Subhari mengaku ia dan personel akan melakukan pengecekan secara berkala untuk memantau kondisi disekitar RSUDZA. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda