Beranda / Berita / Aceh / Polisi Gerebek Dua Lokasi Illegal Mining, 12 Pelaku dan 2 Eskavator Diamankan

Polisi Gerebek Dua Lokasi Illegal Mining, 12 Pelaku dan 2 Eskavator Diamankan

Kamis, 10 November 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Humas Polda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditreskrimsus Polda Aceh menggerebek dua lokasi penambangan emas tanpa izin atau illegal mining, Rabu, 9 November 2022. Lokasi tersebut berada di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (10/11/2022), Sony menjelaskan, penggerebekan di lokasi pertama di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dilakukan Unit III Tipidter dan Unit V Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya.

Di lokasi ini petugas mengamankan enam penambang, yaitu ZD (34), JH (22), UB (22), SB (36), JM (28), dan MB (31). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merek Hitachi, 2 alat pendulang emas, dan 3 ambal penyaring emas.

Sementara di lokasi kedua di Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh barat, penggerebekan dilakukan Unit IV Tipidter dan Unit V Jatanras Sat Reskrim Polres Aceh barat.

Selanjutnya »     Di lokasi ini petugas juga mengamankan e...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda