Polisi Ungkap Aktivitas Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap aktivitas ilegal eksploitasi sumur minyak mentah di Desa Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap seorang tersangka berinisial B (45), yang diketahui merupakan seorang nelayan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prastya, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah penyelidikan, polisi menggerebek lokasi tersebut pada Kamis (16/1/2025), dan membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku melakukan penggalian sumur menggunakan mesin bor untuk mengekstraksi minyak mentah, yang kemudian disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak mentah tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual,” jelas Iptu Yudha.
Menurut Yudha, aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama dua minggu terakhir, namun baru terungkap pada penggerebekan Kamis lalu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.
Tersangka B, yang mengakui perbuatannya, kini dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin resmi. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tegas Kasat Reskrim.
- Kumpulkan Minyak Jelantah Bisa Dapat Saldo e-Wallet Rp6.000/liter dan Poin MyPertamina
- Penyelundupan Senjata Api dan Amunisi Ilegal di Pelabuhan Ambon Berhasil Digagalkan
- Penyidik Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Aceh Besar
- 2 Lansia Selundupkan 54 Kg Kalajengking Kering Ilegal di Bandara Juanda Berhasil Digagalkan