DIALEKSIS.COM | Langsa - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika berupa 13.981 gram sabu dan 9.300 gram ganja kering hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Februari 2025.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Langsa, Selasa (6/5/2025), dengan cara digiling dan dibakar.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus berbeda, dengan total delapan tersangka yang telah diamankan terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami ingin ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba,” ujar AKBP Mughi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, secara teoritis, 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 8 orang, sedangkan 1 gram ganja untuk satu orang. Dengan perhitungan itu, pengungkapan kasus ini disebut telah menyelamatkan sekitar 121.848 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menambahkan, langkah tegas ini sejalan dengan prioritas Polri dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami berharap upaya preventif seperti ini dapat menekan dampak buruk narkoba yang terus mengancam masyarakat,” pungkasnya.