PP Zakat Pengurang Pajak Minta Segera Disahkan Untuk Kurangi Beban Masyarakat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Baitul Mal Aceh (BMA) menargetkan peraturan tentang zakat sebagai pengurang pajak terlaksana pada 2022, sehingga masyarakat di "Serambi Makkah" itu tidak perlu lagi harus membayar zakat dan pajak secara terpisah.
Anggota Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki pada Lembaga Wali Nanggroe, Prof Dahlan mengatakan rancangan implementasi dari zakat pengurang pajak ini merupakan perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), pada pasal 192 diamanahkan supaya zakat tersebut dapat mengurangi pajak.
"Peraturan ini merupakan UU yang dibuat oleh pemerintah pusat yang semestinya harus diimplementasikan," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (4/6/2022).
Prof Dahlan menjelaskan, secara nasional memang sudah ada peraturan zakat sebagai pengurang atas penghasilan kotor, dari yang wajib tentunya berbeda dengan diatur dalam pasal 192.
"Rancangan implementasi peraturan itu sudah lama diperjuangkan di berbagai tingkat dan instansi. Namun, sampai hari ini belum juga terwujud," pungkasnya.
Ia berharap, zakat yang dibayar menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengurangi beban masyarakat.
Kepada Pemerintah Pusat juga diharapkan agar segera memproses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat Pengurangan Pajak menjadi PP sebagai peraturan pelaksana dari pasal 191 dan 192 UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. [NOR]