kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Minta Kepastian Hukum Soal Dugaan Korupsi Gedung Onkologi RSUDZA

Praktisi Minta Kepastian Hukum Soal Dugaan Korupsi Gedung Onkologi RSUDZA

Senin, 03 April 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Praktisi Hukum dan Pengacara, Kasibun Daulay, SH. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Publik menilai tidak ada kepastian hukum dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Onkologi Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA).

Padahal belakangan, kasus tersebut telah masuk tahapan penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Pada September 2022, Kejati telah meminta keterangan beberapa orang diantaranya, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran); PPK (Pejabat Pembuat Komitmen); dan Panitia Lelang atau Pokja (Kelompok kerja).

Namun, sampai hari ini belum terdengar kabar lanjutan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan tersebut.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum dan Pengacara, Kasibun Daulay, SH mengatakan, setiap kasus hukum yang sudah dilakukan penyelidikan itu harus ada kepastian hukum.

"Apakah mau diteruskan ke tingkat sidik atau penyidikan, penetapan tersangka dan selanjutnya ke pengadilan. Atau memang jika penyidik punya keberanian dan miliki data dan fakta yang ditemukan dan ekspos kalau berani keluarkan SP3, surat pemberhentian penyidikan," ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, jika perkara itu digantung-gantung akan jadi pertanyaan besar buat masyarakat Aceh, seolah-olah memang di Aceh ini transparansi itu sangat mahal, ada semacam distrust kepada aparat penegak hukum karena banyak hukum yang tebang pilih.

"Kita mendesak untuk mengejar kepastian hukum secepat mungkin terkait kasus onkologi dan masih banyak juga kasus lainnya yang sudah mencuat tiba-tiba senyap," ungkapnya.

Lanjutnya, dirinya tidak mengetahui apa yang jadi kendala penyidik dalam kasus ini karena tidak dibuka ke publik. Intinya melakukan menyidikan itu sesuai KUHAP adalah untuk terang benderang perkara tetapi ternyata ketika sudah ditangani bertahun-tahun berganti beberapa Kapolda, bukan semakin terang tetapi semakin gelap.

"Ini menjadi pertanyaan kita sebagai praktisi hukum. Saya harap segera tuntas kalau tidak ditemukan bukti yang cukup ya SP3, tapi kalau memang ada ya lanjutkan," tutupnya.

Sebagai informasi, pembangunan gedung Oncology Center itu menggunakan anggaran dengan skema tahun jamak atau multiyears. Anggaran proyek itu berjumlah Rp 237 miliar pada APBA tahun 2019-2021.[nor]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda