Proyek Gedung Kanwil Kemenag Aceh Juga Terlilit Skandal Korupsi
Font: Ukuran: - +
Kejaksaan Tinggi Aceh ketika melakukan penyegelan serta penggeledahan sejumlah ruangan di Kantor wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh, Kamis (02/08/2018) tahun lalu.(Foto : Iqbal p/ Aceh Image.com)
DIALEKSIS.COM | Kementerian Agama (Kemenag) terus didera skandal korupsi. Kantor Menteri Agama digeledah KPK setelah ditangkapnya eks Ketum PPP Romahurmuziy. Skandal juga melilit berbagai Kanwil Wilayah Kemenag di berbagai wilayah di Indonesia. Aceh salah satunya.
Seperti dilansir detikcom, Selasa (19/3/2019), skandal korupsi itu terjadi kala APBN 2016 mengucurkan dana miliaran rupiah. Tujuannya untuk pembangunan Gedung Kakanwil Kemenag Aceh.
Dalam proyek itu, ditunjuklah pejabat pembuat komitmen, Yuliadri. Ia bermain dengan rekanan yang mendapat pengerjaan proyek, Direktur PT Supernova, Hendra Saputra.
Belakangan, patgulipat itu tercium BPK dan kejanggalan diserahkan ke kejaksaan. Akhirnya, Yuliadri dan Hendra ditangkap dan diadili.
Pada 21 Februari 2019, jaksa menuntut Yuliadi selama 1,5 tahun penjara karena dinilai korupsi proyek pembangunan gedung. Adapun Hendra juga dituntut serupa. Bedanya, Hendra diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,01 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," demikian tuntut jaksa.
Kasus ini diketahui masih berlangsung di PN Banda Aceh. (Detik.com)