kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Salinan Laporan Hasil Audit BPKP Hanya Bisa Dikantongi oleh Instansi yang Minta

Salinan Laporan Hasil Audit BPKP Hanya Bisa Dikantongi oleh Instansi yang Minta

Minggu, 08 Mei 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Indra Khaira Jaya. [Foto: For Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya menyatakan, warga negara atau badan hukum di Indonesia berhak mengajukan permintaan informasi publik kepada Perwakilan BPKP Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Khusus untuk laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh, Indra mengatakan, salinan laporan hasil audit dimaksud hanya disampaikan kepada instansi yang meminta dan yang memiliki keterkaitan dengan rekomendasi yang diberikan.

Hal tersebut, ungkapnya, sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan kepala BPKP bahwa laporan hasil audit termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan untuk bisa dipublikasikan ke publik. Sedangkan ruang akses untuk umum terkait dengan hasil audit tersebut dapat diperoleh di instansi/pihak penerima laporan tersebut.

“Kita hanya menyerahkan hasil laporan audit kepada instansi yang meminta dilakukan audit seperti kementerian, lembaga, pemda, korporasi dan instansi penyidik (kepolisian, kejaksaan dan KPK),” ujar Indra kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (8/5/2022).

Di sisi lain, Indra menegaskan, publikasi terhadap informasi hasil audit juga bisa diperoleh untuk umum atau bagi kalangan wartawan melalui konferensi pers, pers rilis, wawancara dan FGD, namun bukan informasi terkait substansi/isi laporan hasil audit.

Sementara itu, berdasarkan laman situs PPID BPKP, warga negara secara umum bebas mengajukan permohonan informasi publik. BPKP secara kelembagaan juga menyediakan layanan permintaan informasi publik sebagai perwujudan pelaksanaan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, baik melalui meja layanan informasi di unit BPKP atau melalui website BPKP.

Syaratnya hanyalah dengan melengkapi data diri, menyertakan surat pernyataan, menuliskan informasi yang hendak diminta serta tujuan penggunaan dari informasi yang diminta tersebut.

Laman permohonan informasi publik kepada BPKP bisa diakses melalui situs https://eos.bpkp.go.id/ppid/public/permohonan. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda