kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 2 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 2 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Selasa, 10 Mei 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 2 pelaku diduga kiat pengedar narkoba jaringan lintas Provinsi. [Foto: Humas Polres Aceh Timur]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Dua pengedar narkoba jenis sabu yaitu MA (29) warga desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga desa Seuneubok Buya, Kecamatan Idi Tunong, kabupaten Aceh Timur berhasil diamankan.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Maimun Hari Sinurat, S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Novrizaldi, S.H dan Kasi Humas AKP A.S Nasution S.H mengatakan bahwa anggota opsanal Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh-Jawa.

Kapolres Aceh Timur menjelaskan, kedua tersangka diamankan pada Senin (9/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB dikebun sawit desa Paya Awe.

2 tersangka yang diduga kuat jaringan narkoba lintas Provinsi berhasil diamankan yang diamankan Satresnarkoba Polres Aceh. [Foto: Humas Polres Aceh Timur]

“Dari kedua pelaku diamankan berupa barang bukti narkoba jenis sabu, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone,” kata kapolres sesuai keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (10/5/2022).

Lanjutnya, Kapolres menjelaskan, dalam proses pengungkapan kedua tersangka tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penyamaran sampai akhirnya kedua tersangka bisa diringkus.

“Saat sudah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan kedua tersangka pertama tidak ditemukan barang bukti, namun saat digeledah bagasi sepeda motor yang digunakan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina Guanyinwang yang didalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg,” jelas Kapolres. 

Kapolres Aceh Timur mengatakan atas perbuatan tersebut, kedua tersangka bakal terkena pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda