Tahun 2023, Pemerintah Aceh Tetap Tanggung Biaya Pemulangan Jenazah
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: Kompas]
Sebelumnya, Berdasarkan surat Dinas Kesehatan Aceh yang ditujukan ke RSUZA Nomor: 441.1/2763 Tgl 30 November 2022 yang menginformasikan bahwa mulai dari tanggal 12 Desember 2022 sampai tahun 2023 tidak ada dana pemulangan jenazah itu sudah dibatalkan dengan dikeluarkan surat yang terbaru pada 13 Desember 2022 yang ditujukan pada Direktur RSUZA, Direktur RSUD Kab/Kota, Direktur RS Swasta/TNI/Polri dimana pada tahun 2023 Pemerintah Aceh tetap akan menyediakan dana pemulangan Jenazah.
Berdasarkan surat yang diperoleh Dialeksis.com, pada Rabu (14/12/2022), Nomor: 441.1/, perihal Klaim Transportasi Rujukan Tahun 2023 menyebutkan bahwa pada Tahun 2023 Pemerintah aceh akan tetap menyediakan alokasi anggaran untuk Transportasi Rujukan, Pendamping dan Pemulangan Jenazah.
Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif. [ftr/bna]
- Investasi USD 1 Milyar, Kadin Aceh Sukses Pertemukan Calon Investor dengan Pemerintah
- Fachrul Razi Sebut Banyak Masyarakat Kreatif di Aceh, Pemerintah Perlu Memfasilitasi
- Refleksi 18 Tahun Tsunami Aceh, ANRI Bakal Gelar Seminar Internasional
- Pemerintah Aceh Diminta Segera Perbaiki Jalan Provinsi yang Rusak di Banda Aceh