kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait 15 IUP di Aceh, Ini Tanggapan Koordinator YEL

Terkait 15 IUP di Aceh, Ini Tanggapan Koordinator YEL

Senin, 31 Oktober 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

TM Zulfikar. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mencatat bahwa Pemerintah Aceh telah mengeluarkan sebanyak 15 izin usaha pertambangan (IUP) baru dalam kurun waktu hingga Juli 2022.

"Kita melihat Pemerintah Aceh jorjoran mengeluarkan izin tambang baru di Aceh, dari awal tahun sampai Juli 2022 itu ada 15 izin yang dikeluarkan," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani dalam keterangannya, Kamis (26/10/2022).

Askhalani menyampaikan, IUP baru tersebut bertambah menjelang akhir pemerintah Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh.

Menanggapi itu, Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Aceh, TM. Zulfikar menjelaskan, secara regulasi, membangun izin pertambangan harus melalui proses. Gerakan anti korupsi menyampaikan pada masa-masa akhir jabatan gubernur terakhir, kita masih menyampaikan bahwa kondisi tambang. 

Lanjutnya, pada saat itu, pemerintah Aceh masih berkomitmen tambang tidak dihapus. Peraturan dengan tambang tidak dilanjutkan secara tertulis, akan tetapi ada komitmen untuk dipertahankan. Namun, pada ujungnya ada 15 izin baru. Artinya ada sesuatu yang disembunyikan oleh pemerintah. 

"Suatu izin apalagi di daerah hutan tidak bisa dilakukan semaunya, harus ada izin dengan kondisi hutan di wilayah tersebut. Apabila berada dihutan lindung, maka harus ada izin pinjam pakai dari institusi terkait. Sebelum berproses, harus ada izin lingkungan yang harus disampaikan oleh pemilik izin usaha tersebut," katanya kepada Dialeksis.com, Senin (31/10/2022).

Oleh karena itu, menurutnya, tidak adanya transparansi, ini mengidentasikan bahwa pemerintah Aceh sebelumnya ada suatu hal yang dipertanyakan. "Apalagi 15 izin ini dikhawatirkan hanya sebagai portofolio saja. Cuma hanya ada izin tertulis, akan tetapi tidak dijalankan bahkan hanya untuk akses memperoleh dana dari Bank. Ini sudah sering sekali dipakai oleh pemilik izin," ungkapnya.

Lanjutnya, apabila hal ini dilakukan, tentunya lebih konyol lagi. Sementara perlakuan dilapangan tidak pernah dilakukan. "Walaupun dilakukan, tentunya akan adanya protes dari masyarakat seperti yang sudah-sudah. Contonya, PT. EMM sampai saat ini masih bermasalah dengan masyarakat. Jadi hal ini yang tidak diinginkan," katanya.

Lebih lanjut, Gerakan Anti Korupsi akan melakukan investigasi lebih lanjut, kemudian akan dilaporkan ke KPK, dan pihak terkait lainnya. "Sehingga pemberian izin yang bermasalah ini benar-benar diselidiki. Apabila ada kesalahan, maka akan dicabut. Dan yang sudah bersalah untuk diperiksa," ucapnya.

"Artinya, pemberian suatu izin di wilayah yang tidak diketahui awalnya. Jadi, Dinas terkait seperti jika memberikan izin untuk mendapatkan izin usaha pertambangan yang diproses melalui DPMPTSP. Seharusnya ada pemberitahuan ke publik bahwa ada kepemilikian lahan, akan tetapi hal ini tidak ada. Bahkan untuk wilayah sekitar pun tidak mengetahuinya," tuturnya.

Intinya, kata Zulfikar, keraguan ini yang harus diungkap. Setiap orang memiliki hak untuk mengetahui hal ini. "Apabila diberitahukan, seharusnya akan aman-aman saja. Dan hal ini harus disampaikan kepada publik supaya tidak adanya hal yang dipertanyakan," pungkasnya. [ftr/bna]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda