Tolak Pergub Cambuk, DPRA: Kami akan buat Rapat Paripurna Khusus
Font: Ukuran: - +
Reporter : sad
Foto: KBRN/RRI
DIALEKSIS.COM, Banda Aceh- Ketua DPRA Tgk. H Muharuddin menyatakan menolak dengan tegas pergub Nomor 5 Tahun 2018,dan DPRA tetap akan bersama masyarakat Aceh untuk menolak pergub tersebut,karena nama lapas terkesan seram di dalam penafsiran masyarakat dan lapas bukanlah tempat terbuka untuk pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat di Aceh.
"kami DPRA bersama rakyat dengan tegas menolak Pergub nomor 5 tahun 2018 tersebut,karna lapas bukanlah tempat terbuka untuk hukuman cambuk," Kata Tgk.Muharuddin, Kamis (19/4).
Lebih Lanjut Tgk.Muharuddin menambahkan,untuk menggugat Pergub tentang APBA tahun 2018, dan Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang hukum jinayah,maka DPR Aceh akan melakukan rapat paripurna khusus besok (20/4), setelah pelaksanaan Shalat Jumat tepatnya Pukul 14:30 Wib dan dibuka untuk umum.
"Kami DPRA akan melawan Pergub nomor 5 tahun 2018,maka DPRA akan membuat Rapat Paripurna khusus," Jelas Tgk.Muharuddin.
Tgk. Muharuddin juga menyampaikan, posisi DPRA adalah bersama rakyat, dan pihaknya berterima kasih kepada semua ormas yang hadir ke DPRA dan telah memberi semangat Seluruh Anggota DPRA,tgk. Muharuddin juga berharap kepada Seluruh Bupati dan wali kota Se Aceh ,Agar mengambil sikap tegas untuk menolak Pergub Tersbeut demi memperkuat dan tegaknnya penerapan syariat Islam di Aceh.
Dalam penyampaian Sikap DPRA terkait Pergub yang menjadi Kontrversi itu,Ketua DPRA Tgk. Muharuddin juga didampingi sejumlah ketua Fraksi yaitu dari Fraksi PA, Fraksi PPP, Fraksi PAN,Fraksi PKS, dan anggota DPRA lainnya.(KBRN/RRI)