Beranda / Berita / Aceh / TPP Nakes di Aceh Utara Dihapus, Berikut Penjelasan Sekda Aceh Utara

TPP Nakes di Aceh Utara Dihapus, Berikut Penjelasan Sekda Aceh Utara

Minggu, 01 Agustus 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Amplop dan Uang. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghapus tunjangan prestasi pegawai (TPP) untuk tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Cut Meutia dan Rumah Sakit Umum Lhoksukon, Aceh Utara. Kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2021. Tunjangan ini besarannya sesuai pangkat dan golongan pegawai.

TPP ini nominalnya sesuai pangkat dan golongan pegawai, untuk pangkat terendah golongan II a sebesar Rp 150.000 per bulan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Murthala menyebutkan kepada media mengatakan, penghapusan TPP itu khusus bagi pegawai yang mendapat sumber pendapatan tambahan lain.

Pegawai administrasi yang bertugas di Puskesmas dan rumah sakit, tetap mendapatkan TPP seperti biasanya. Tujuannya untuk menghapus kecemburuan pegawai lainnya.

Saat ditanya insentif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.

“Ada isentif tambahan. Misalnya, petugas vaksinasi mendapat honorarium tambahan,Petugas vaksinasi misalnya, mereka itu ada honorarium tambahan. Namun formulasinya masih didiskusikan,” kata Murthala.

Murthala mengatakan, dan untuk pegawai yang menangani pasien Covid-19 di rumah sakit juga ada insentif tambahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda