kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Uqubat Cambuk di Banda Aceh dilarang Ditonton Anak Anak

Uqubat Cambuk di Banda Aceh dilarang Ditonton Anak Anak

Jum`at, 20 April 2018 12:33 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM, Banda Aceh-  Ada yang berbeda pada pada pelaksanaan Uqubat cambuk terhadap pelanggar syariat Islam kali ini yang  berlangsung di halaman Masjid Jami' Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).

Petugas keamanan dalam hal ini Satpol PP melarang anak-anak di bawah umur untuk menonton eksekusi cambuk.

Setiap orang tua yang membawa anak-anak di suruh keluar oleh petugas dari area perkarangan masjid. Suasana ini berbeda seperti eksekusi cambuk yang dilakukan sebelum-sebelumnya dimana penonton bebas menyaksikan eksekusi cambuk termasuk anak di bawah umur.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, alasan dilarangnya anak-anak menonton eksekusi cambuk karena berbagai pertimbangan.

"Anak-anak di bawah umur tidak boleh menonton eksekusi cambuk karena akan berpengaruh pada psikologinya," kata Zainal.

Dia berharap, ekseskusi cambuk ini dapat menjadi hikmah dan pelajaran bagi semua masyarakat. Bagi terpidana cambuk, agar tidak mengulangi lagi dan kembali bertaubat ke jalan yang benar.

Ada 8 terpidana cambuk yang menjalani eksekusi. Tiga orang pria dan lima orang perempuan. Sebanyak 8 terpidana akan dicambuk hari ini, di mana dua di antaranya merupakan PSK online yang ditangkap di sebuah hotel di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Sebagaimana Laporan  RRI, di halaman Masjid Jami' Lueng Bata Banda Aceh dipenuhi warga yang datang sejak pagi tadi untuk menyaksikan pelaksanaan eksekusi cambuk.

Meskipun Pemerintah Aceh sudah memberlakukan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tentang hukum acara jinayat yang mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam penjara, namun Pemko Banda Aceh belum dapat melaksanakan Pergub tersebut.

Informasi yang dihimpun, diketahui bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh ternyata belum siap menjalankan eksekusi cambuk di Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Sebab juklak maupun juknis yang disusun Kanwilkemenkumham belum dikoordinasikan dengan Dinas Syariat Islam. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda