DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyampaikan keprihatinan serius atas aktivitas eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (PT GMR) di kawasan lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.
Aktivitas yang berada di kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung ini ditengarai telah memicu kerusakan lingkungan serta keresahan sosial di masyarakat sekitar.
“Kami meminta pemerintah segera mengevaluasi kinerja PT GMR karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat, bahkan mengarah pada potensi konflik sosial,” ujar Ahmad Shalihin, Direktur Eksekutif WALHI Aceh.
Warga melaporkan adanya kerusakan vegetasi, pembukaan jalur baru, serta perubahan drastis lanskap hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem. Ironisnya, di masa lalu warga lokal pernah diproses hukum karena membuka lahan di wilayah serupa, sementara saat ini perusahaan mendapat kemudahan izin dari pusat, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk eksplorasi.
“Kami juga mempertanyakan klaim perusahaan sudah memiliki PPKH dari kementerian, karena penggunaan kawasan hutan yang diizinkan melalui PPKH harus tetap menjaga fungsi dan peruntukan kawasan hutan, yang artinya tidak boleh mengubah kawasan hutan menjadi kawasan lain atau mengubah fungsinya,” tegasnya.
Fakta di lapangan, WALHI Aceh menemukan kegiatan eksplorasi ini telah melampaui batas kehati-hatian ekologis dan membuka celah kerusakan jangka panjang, telah mengubah fungsinya termasuk terganggunya keanekaragaman hayati, sumber air, dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar area operasi.
“Tentu ini tidak sesuai dengan prinsip PPKH yang tidak mengubah fungsinya, penggunaan kawasan berkelanjutan, karena faktanya sudah mengubah fungsinya dari eksplorasi PT GMR di Gayu Lues,” tegasnya.
Karena itu, WALHI Aceh mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi izin serta kegiatan PT GMR, termasuk memastikan perusahaan tersebut mematuhi ketentuan dalam PPKH dan menindaklanjuti keluhan warga yang terdampak langsung.
Penegak hukum perlu segera turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan di wilayah eksplorasi PT GMR. Selama proses pemeriksaan berlangsung, WALHI Aceh mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas eksplorasi hingga dilakukan kajian menyeluruh terkait dampak ekologis, sosial, dan aspek hukumnya.
“Legalitas bukan berarti bebas dari tanggung jawab lingkungan. Penggunaan alat berat dan pembukaan hutan di kawasan rentan longsor sangat berbahaya, apalagi ini berada dekat dengan hutan lindung dan zona konservasi,” tambah Shalihin.
WALHI Aceh menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan komunitas adat untuk bersama-sama mengawal proses ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh.[]