DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBK-P 2025 kepada legislatif, Senin (4/8/2025).
Dalam penjelasannya kepada dewan pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Illiza mengatakan dokumen ini instrumen penting -- cerminan respons pemerintah terhadap dinamika aktual pembangunan dan fiskal, baik dalam konteks lokal maupun nasional.
Ia menyebutkan, kondisi fiskal Banda Aceh semester pertama tahun anggaran 2025 memperlihatkan realisasi pendapatan daerah sebesar 47,98 persen dan realisasi belanja sebesar 43,30 persen.
“Capaian ini mendorong kami untuk melakukan evaluasi terhadap asumsi makro dan teknis APBK,” ujarnya. “Sehingga arah belanja dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak langsung bagi masyarakat."
Menurut Illiza, perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan sejumlah faktor utama, yaitu hasil audit BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, yang menjadi dasar evaluasi kondisi riil keuangan daerah.
Kemudian penyesuaian terhadap kebijakan fiskal nasional dan provinsi, termasuk perubahan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan kewajiban keuangan daerah lainnya.
“Lalu kebutuhan strategis dan mendesak, antara lain untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta penguatan layanan dasar terutama kesehatan melalui RSUD Meuraxa. Selanjutnya pnyelesaian kewajiban wajib dan mengikat seperti hibah, bantuan sosial, serta program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah,” ujarnya.
Illiza pun menyampaikan secara ringkas arah perubahan struktur APBK 2025 sebagai berikut. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.480.311.797.845,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 11.150.804.572,- atau 0,76 persen dari Pendapatan Daerah dalam APBK murni yang ditetapkan sebesar Rp. 1.469.160.993.273,-.
Peningkatan tersebut bersumber dari optimalisasi PAD dari sektor Pajak Penerangan Jalan dan Dividen atas Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Daroy, penyesuaian target pendapatan BLUD RSU Meuraxa, dan peningkatan pendapatan transfer seperti penambahan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Tambahan Dana Bagi Hasil Migas, serta Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemerintah Aceh.
Sementara Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.495.494.447.764,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 19.133.454.491,- atau 1,30 persen dari Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBK murni Sebesar Rp. 1.476.360.993.273,-.
Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk menutup kekurangan Belanja Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) 2024, menyelesaikan kewajiban belanja hibah dan dukungan terhadap Instansi Vertikal, dan penyesuaian belanja operasional BLUD RSUD Meuraxa tahun anggaran 2025 imbas peningkatan pendapatan.
Masih menurut Illiza, perubahan anggaran ini tidak sekadar pergeseran angka, namun mencerminkan itikad dalam menata kembali prioritas, memperkuat efisiensi, dan mendorong keberlanjutan fiskal.
Ia turut mengimbau seluruh Kepala OPD agar tidak melaksanakan kegiatan tanpa Surat Penyediaan Dana (SPD). “Kedisiplinan administrasi keuangan ini penting untuk menghindari timbulnya beban keuangan baru di akhir tahun yang dapat mengganggu kesehatan fiskal Kota Banda Aceh.” ucapnya.
“Mari kita jadikan perubahan ini sebagai momentum konsolidasi anggaran, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dan menyusun fondasi yang kuat menuju akhir tahun anggaran yang tertib, terkendali, dan bebas dari tunggakan,” ujarnya.
Sebagai penutup, wali kota menegaskan kembali komitmen Pemko Banda Aceh untuk menjalankan kebijakan fiskal yang disiplin, adaptif, dan pro-rakyat.
“Dukungan dan kolaborasi dari DPRK Banda Aceh merupakan elemen kunci keberhasilan proses ini.” sebutnya.
Ia juga berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai regulasi, sehingga proses penyusunan Perubahan APBK 2025 dapat segera dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, mengatakan pihaknya siap mencermati dan membahas secara konstruktif dokumen RKUA-PPAS APBK-P 2025.
Setelah menerima dokumen dimaksud, pihaknya juga berharap dalam proses pembahasan nanti, TAPK dan seluruh OPD dapat menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan komisi-komisi mitra kerja OPD dan badan anggaran dewan. [*]