DIALEKSIS.COM | Analisis - Kabar bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menolak usulan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem untuk mengganti Kepala BPMA Nasri Djalal tidak bisa dibaca semata-mata sebagai soal kuat atau tidaknya posisi seorang pejabat. Isu ini jauh lebih besar dimana ia menyentuh kepastian hukum, stabilitas kelembagaan, hubungan Aceh pusat, serta masa depan tata kelola migas Aceh di tengah momentum besar Blok Andaman.
Pemberitaan yang beredar menyebutkan bahwa alasan utama Menteri ESDM belum menyetujui usulan pergantian tersebut adalah karena belum ada dasar yang cukup untuk memberhentikan Kepala BPMA, sekaligus demi menjaga kepastian tata kelola sektor migas Aceh. Dalam pemberitaan yang sama, sumber internal menyebut Nasri dinilai akomodatif terhadap kepentingan pusat, sementara dari sisi Pemerintah Aceh muncul sinyal adanya komunikasi yang tersumbat antara BPMA dan gubernur.
Di titik inilah persoalannya perlu diletakkan secara proporsional. Bila yang dipersoalkan adalah kinerja Nasri, maka jalurnya adalah evaluasi formal. Bila yang dipersoalkan adalah arah manfaat ekonomi migas bagi Aceh, maka ruangnya adalah negosiasi kebijakan. Namun bila jika yang terjadi adalah ketidaknyamanan politik, maka memaksakan pergantian di luar alasan hukum justru dapat menciptakan preseden buruk bagi BPMA.
Secara regulasi, BPMA bukan lembaga biasa. PP Nomor 23 Tahun 2015 dibentuk untuk melaksanakan mandat Undang-Undang Pemerintahan Aceh terkait pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi di Aceh. Dalam PP itu, BPMA didefinisikan sebagai badan pemerintah untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu migas di wilayah kewenangan Aceh, yakni darat dan laut hingga 12 mil.
Pasal 25 PP 23/2015 menyebutkan bahwa Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur. Namun aturan yang sama juga menyatakan Gubernur mengusulkan tiga calon Kepala BPMA kepada Menteri, dan usulan tersebut wajib didasarkan pada uji kemampuan dan uji kelayakan. Masa jabatan Kepala BPMA ditetapkan lima tahun.
Artinya, usulan gubernur adalah pintu masuk, bukan palu keputusan. Menteri tetap memegang kewenangan administratif untuk menilai apakah usulan itu memenuhi dasar hukum atau tidak. Dalam konteks inilah, penolakan atau penundaan Bahlil tidak otomatis dapat dibaca sebagai pengingkaran terhadap kekhususan Aceh. Bisa jadi, itu adalah sikap hati-hati agar pergantian pejabat strategis tidak berubah menjadi keputusan politis yang rapuh secara hukum.
Lebih tegas lagi, Pasal 29 PP 23/2015 mengatur alasan pemberhentian Kepala BPMA secara limitatif. Menteri dapat memberhentikan Kepala BPMA atas usul Gubernur apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, memasuki usia pensiun, tidak cakap menjalankan tugas, melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPMA dan/atau pemerintah dan Pemerintah Aceh, bertentangan dengan kepentingan negara, mengalami cacat fisik atau mental lebih dari tiga bulan, atau ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana tertentu.
Maka, pertanyaan paling penting bukan “apakah Mualem berhak mengusulkan pergantian?” Jawabannya: berhak. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah: apakah ada alasan hukum yang cukup, terdokumentasi, dan dapat diuji untuk memberhentikan Nasri sebelum masa jabatannya selesai?
Di sisi lain, Nasri juga tidak boleh berlindung di balik regulasi semata. BPMA bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur. Kepala BPMA wajib membangun komunikasi yang sehat dengan Pemerintah Aceh, bukan hanya dengan kementerian. Jika benar muncul surat usulan pergantian dari Mualem, itu adalah sinyal politik serius bahwa hubungan kelembagaan sedang tidak baik-baik saja.
Karena itu, Nasri perlu membaca pesan tersebut sebagai alarm evaluasi. Kepala BPMA tidak cukup hanya benar secara administratif. Ia juga harus efektif secara politik kelembagaan, komunikatif terhadap Pemerintah Aceh, dan mampu menjelaskan kepada publik Aceh di mana posisi BPMA dalam isu strategis seperti Andaman, alokasi gas, hilirisasi, dan manfaat ekonomi lokal.
Masalah Andaman memperbesar sensitivitas itu. Mubadala Energy mencatat penemuan gas besar di South Andaman, yakni Layaran-1 dengan potensi lebih dari 6 TCF gas-in-place dan Tangkulo-1 dengan potensi lebih dari 2 TCF gas-in-place. Bagi Aceh, angka itu bukan sekadar data teknis migas. Itu adalah harapan baru setelah memori panjang Arun: lapangan kerja, industri turunan, energi untuk kawasan ekonomi, dan penerimaan daerah.
Karena itu, posisi Pemerintah Aceh yang menginginkan pengolahan gas di KEK Arun dan alokasi gas untuk kebutuhan Aceh adalah tuntutan ekonomi-politik yang wajar. Dalam pemberitaan Warta Ekonomi, Nasri menyatakan Pemerintah Aceh bukan menolak proyek Andaman atau investor, melainkan meminta skema pengembangan yang memberi nilai tambah lebih langsung bagi daerah. Ia juga menyebut pembahasan teknis PoD Andaman berada pada ranah SKK Migas karena wilayah kerja tersebut berada di atas 12 mil, sementara kewenangan BPMA saat ini terbatas sampai 12 mil.
Di sini letak problem komunikasinya. Jika BPMA tidak memiliki kewenangan langsung atas wilayah di atas 12 mil, BPMA justru harus lebih aktif menjadi jembatan informasi dan kepentingan Aceh, bukan terlihat pasif. BPMA perlu menjelaskan batas kewenangannya, tetapi pada saat yang sama ikut memperkuat posisi tawar Aceh secara teknokratis di hadapan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan investor.
Dari perspektif investasi, pergantian Kepala BPMA secara tiba-tiba tanpa dasar hukum kuat juga berisiko. Industri hulu migas sangat sensitif terhadap kepastian regulasi, kepastian kontrak, dan stabilitas kelembagaan. BPHN bahkan mencatat kepastian hukum sebagai elemen krusial untuk menarik investasi hulu migas, sementara tantangan sektor ini mencakup tumpang tindih pusat-daerah, perizinan, perubahan rezim fiskal, keterbukaan data, hingga hambatan operasional di daerah.
Pemerintah pusat sendiri sedang mendorong investasi di hulu migas agar bergerak lebih cepat dengan kepastian yang lebih besar. Ditjen Migas Kementerian ESDM menyatakan pemerintah mengambil langkah konkret untuk memastikan investasi dapat bergerak lebih cepat dan mengundang investor masuk ke babak baru sektor hulu migas Indonesia. Dalam situasi seperti ini, konflik terbuka antara Pemerintah Aceh dan BPMA dapat dibaca oleh investor sebagai risiko tambahan.
Namun stabilitas tidak boleh diartikan sebagai kekebalan. Nasri tetap harus dievaluasi. Tetapi evaluasi itu harus melalui mekanisme yang benar. PP 23/2015 sudah menyediakan instrumen: Komisi Pengawas. Pasal 22 menyebut Komisi Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala BPMA, menilai kinerja Kepala BPMA, memberi masukan kepada Menteri melalui Gubernur, dan memberi laporan berkala atau bila diperlukan. Pasal 23 juga memberi kewenangan kepada Komisi Pengawas untuk meminta keterangan dari Kepala BPMA dan unsur pelaksana.
Maka langkah paling konstruktif bukan saling menekan melalui opini, melainkan mengaktifkan evaluasi kelembagaan. Gubernur Aceh dapat meminta Komisi Pengawas menyusun penilaian kinerja terbatas dalam waktu tertentu, misalnya 30 sampai 60 hari. Penilaian itu harus berbasis indikator yang meliputi, komunikasi dengan Pemerintah Aceh, realisasi koordinasi dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas, perlindungan kepentingan Aceh, progres WK terminasi, transparansi informasi, serta strategi BPMA terhadap isu Andaman.
Jika hasil evaluasi menunjukkan pelanggaran atau ketidakcakapan yang masuk kategori Pasal 29, maka usulan pemberhentian memperoleh dasar hukum. Namun, bila yang ditemukan hanya persoalan komunikasi dan perbedaan strategi, solusinya adalah koreksi tata kelola, bukan pemecatan.
Dari polemik itu penulis berdiskusi (5 Juli 2026) hal menarik tersampaikan dalam perspektif ekonomi pembangunan, Prof Apridar, Guru Besar Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala, menyatakan bahwa isu BPMA tidak boleh dipersempit menjadi konflik personal. USK mencatat Prof Apridar sebagai dosen/profesor Ekonomi dan Studi Pembangunan di Universitas Syiah Kuala, dan FEB USK juga mencantumkannya dalam daftar guru besar.
“Dalam tata kelola ekonomi migas, kepastian institusi sama pentingnya dengan kepastian cadangan. Aceh membutuhkan figur yang mampu menjaga komunikasi dengan pusat, tetapi juga tegas memperjuangkan nilai tambah ekonomi bagi daerah. Jika pergantian pejabat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, investor akan membaca Aceh sebagai wilayah yang tidak stabil. Tetapi jika BPMA tidak mampu menjembatani kepentingan Aceh, maka lembaga itu juga kehilangan legitimasi sosial di mata publik Aceh.”
Komentar seperti ini penting karena inti masalah BPMA hari ini bukan sekadar siapa yang duduk sebagai kepala. Intinya apakah BPMA mampu menjadi instrumen kekhususan Aceh yang bekerja untuk tiga tujuan sekaligus: kepastian investasi, kepentingan negara, dan manfaat nyata bagi rakyat Aceh.
Karena itu, Mualem tidak keliru bila ingin memastikan BPMA sejalan dengan agenda Pemerintah Aceh. Namun cara memastikan itu harus berbasis hukum, data, dan evaluasi. Bahlil juga tidak keliru bila menahan pergantian tanpa dasar administratif yang kuat. Namun pusat tidak boleh menjadikan kepastian hukum sebagai alasan untuk mengabaikan aspirasi Aceh atas nilai tambah migas.
Jalan tengahnya jelas, yakni membuka ruang evaluasi resmi, memperbaiki komunikasi, menyusun peta jalan manfaat ekonomi Andaman untuk Aceh, dan menjadikan BPMA sebagai meja bersama, bukan arena tarik-menarik pengaruh.
Nasri bisa bertahan bila mampu membuktikan kinerja, memperbaiki komunikasi dengan Gubernur Aceh, dan menunjukkan keberpihakan teknokratis terhadap nilai tambah migas Aceh. Sebaliknya, bila ia gagal membaca sinyal politik dari Pemerintah Aceh dan gagal membangun kepercayaan, maka bertahan secara hukum belum tentu cukup untuk memimpin secara efektif.
BPMA lahir dari kekhususan Aceh. Karena itu, lembaga ini tidak boleh tunduk pada kepentingan sesaat, baik dari pusat maupun daerah. Ia harus tunduk pada regulasi, bekerja dengan kompetensi, dan berani memastikan bahwa gas Aceh tidak hanya mengalir ke pipa nasional, tetapi juga menggerakkan ekonomi rakyat Aceh.
Penulis: Aryos Nivada, Direktur Eksekutif Lingkar Sindikasi dan pendiri Jaringan Survei Inisiatif
