Sabtu, 13 Juni 2026
Beranda / Analisis / Kabut Informasi di Atas Gas Andaman

Kabut Informasi di Atas Gas Andaman

Jum`at, 12 Juni 2026 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Infrastruktur migas Mubadala di Andaman. Foto:Dok/Mubadala Energy


DIALEKSIS.COM | Analisis - Proyek gas Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman sedang memasuki fase paling menentukan. Di satu sisi, proyek yang dikelola Mubadala Energy itu disebut sebagai harapan besar bagi Aceh dan Indonesia. Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan bila gas raksasa di laut Aceh itu kelak diproduksi?

Pertanyaan itu muncul setelah beredar dua narasi berbeda. Narasi pertama datang dari sudut pandang SKK Migas: proyek Tangkulo mendapat dukungan Pemerintah Aceh, berjalan menuju keputusan investasi final atau Final Investment Decision (FID), dan menjadi proyek strategis nasional. Narasi kedua datang dari Pemerintah Aceh yaitu proyek itu memang tidak ditolak, tetapi dokumen Plan of Development atau PoD perlu direvisi agar gas tidak hanya lewat, melainkan benar-benar memberi nilai tambah bagi Aceh.

Dua narasi itu sekilas tampak bertentangan. Padahal, bila dicermati, keduanya tidak harus saling meniadakan. Pemerintah Aceh mendukung investasi Mubadala, tetapi tidak ingin Aceh kembali menjadi penonton seperti pengalaman masa lalu dalam pengelolaan gas Arun. Inilah titik krusial yang sering hilang dalam lalu lintas informasi publik.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menegaskan setelah pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dengan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto di Jakarta, bahwa SKK Migas bersedia mengakomodasi revisi PoD yang akan disampaikan Pemerintah Aceh. Ia juga menekankan bahwa Gubernur Mualem tidak menolak pengembangan Lapangan Gas Tangkulo maupun kehadiran Mubadala Energy sebagai investor, tetapi menginginkan sejumlah poin dalam PoD diperbaiki agar proyek strategis tersebut tidak merugikan Aceh. 

Di sinilah persoalan komunikasi bermula. Istilah “dukungan penuh” mudah dibaca publik sebagai restu tanpa syarat. Sebaliknya, istilah “revisi PoD” mudah digoreng menjadi seolah-olah Pemerintah Aceh menghambat investasi. Padahal, sikap Pemerintah Aceh berada di antara dua kutub itu: mendukung proyek, tetapi menuntut skema yang adil.

Masalah utama bukan pada proyek Tangkulo, melainkan pada desain pengelolaannya. Berdasarkan PoD yang disebut telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026, gas dan kondensat dari South Andaman direncanakan diproses melalui FPSO atau Floating Production Storage and Offloading di laut. Setelah itu gas baru disalurkan ke ORF atau Onshore Receiving Facilities di Kawasan Ekonomi Khusus Arun, Lhokseumawe, melalui pipa bawah laut. 

Pemerintah Aceh memandang skema itu belum cukup. Bagi Aceh, ORF bukan jawaban final. Fasilitas penerima di darat tidak otomatis berarti pengolahan utama dilakukan di Aceh. Karena itu Gubernur Mualem mendorong skema berbeda terjelaskan bahwa gas dialirkan langsung ke darat melalui onshore pipelining, lalu diproses dengan Onshore Processing Facility atau OPF di KEK Arun. Dengan model ini, nilai tambah tidak berhenti di laut, tetapi turun ke daratan Aceh, menghidupkan industri, menyerap tenaga kerja, dan membuka ruang ekonomi turunan.

Di atas kertas, perbedaan FPSO dan OPF terlihat teknis. Namun bagi Aceh, perbedaan itu sangat politis dan ekonomis. FPSO membuat aktivitas inti berada di lepas pantai. Tenaga kerja, jasa pendukung, rantai pasok, dan dampak kawasan industri berpotensi lebih terbatas. Sebaliknya, OPF di darat memberi peluang lebih besar bagi KEK Arun untuk kembali hidup sebagai pusat industri gas, pupuk, petrokimia, jasa konstruksi, logistik, dan tenaga kerja lokal.

Itulah sebabnya Pemerintah Aceh menolak diposisikan sekadar sebagai wilayah sumber daya. Aceh tidak sedang meminta proyek dihentikan. Aceh meminta posisi tawar daerah dihormati.

Kepala BPMA Nasri Djalal sebelumnya menyampaikan dua permintaan utama Gubernur Mualem kepada pemerintah pusat. Pertama, pengolahan gas tidak dilakukan dengan fasilitas terapung di laut, melainkan diproses di darat melalui fasilitas KEK Arun. Kedua, sebagian alokasi gas dari lapangan yang dikelola Mubadala dimanfaatkan untuk kebutuhan daerah. Nasri juga menyebut produksi awal proyek diperkirakan sekitar 300 juta kaki kubik per hari, dengan sebagian rencana alokasi untuk PT Pupuk Iskandar Muda, pembangkit listrik, dan kawasan Medan. 

Pernyataan BPMA itu penting, tetapi sekaligus membuka ruang tafsir. Di satu sisi, BPMA menyampaikan aspirasi Aceh secara jelas. Di sisi lain, BPMA juga menyebut aspek bisnis yang harus dihitung, termasuk kemampuan industri Aceh menyerap gas dalam jumlah besar dan isu harga gas yang disebut sekitar 9 dolar AS per MMBtu. Pernyataan semacam ini sebetulnya wajar dalam diskusi teknis. Namun ketika disampaikan ke ruang publik tanpa narasi tunggal yang rapi, publik menangkapnya sebagai sinyal yang bercabang: Aceh ingin gas, tetapi belum siap menyerap; Aceh menolak FPSO, tetapi belum punya skema bisnis matang; BPMA mendukung gubernur, tetapi tampak masih menimbang-nimbang kelayakan.

Di sinilah letak kekeliruan BPMA, bila harus disebut demikian. Bukan karena BPMA memperjuangkan kepentingan Aceh. Itu justru mandat moral dan kelembagaannya. Kekeliruan BPMA terletak pada kegagalan menjahit informasi teknis, politik, dan bisnis menjadi pesan publik yang utuh. BPMA seharusnya menjadi jembatan informasi antara Pemerintah Aceh, SKK Migas, Mubadala, dan masyarakat. Dalam praktiknya, BPMA lebih sering tampil sebagai pemberi potongan informasi, bukan sebagai pusat klarifikasi yang mengunci tafsir.

Padahal, hanya beberapa waktu sebelumnya BPMA dan SKK Migas menandatangani MoU terkait keterlibatan BPMA dalam pengelolaan bersama wilayah kerja lepas pantai di atas 12 mil hingga 200 mil laut garis dasar kewenangan Aceh. Melalui MoU itu, BPMA memperoleh peran koordinasi, kehumasan, fasilitasi perizinan, serta hak menerima salinan persetujuan PoD untuk wilayah kerja yang dikelola KKKS di zona tersebut. 

Dengan mandat kehumasan dan akses terhadap dokumen PoD, publik wajar berharap BPMA tampil lebih proaktif. Ketika narasi “proyek on track” muncul dari pusat, BPMA semestinya segera memberi penjelasan pendamping secara naratif valid bahwa benar proyek didukung, tetapi dukungan Aceh bersyarat pada perbaikan skema manfaat. Ketika narasi “Aceh minta revisi PoD” menguat di daerah, BPMA juga seharusnya menjelaskan: revisi bukan penolakan investasi, melainkan instrumen agar proyek lebih adil.

Kekosongan komunikasi itulah yang kemudian diisi oleh infografik, potongan berita, dan tafsir media sosial. Akibatnya, publik melihat seolah-olah ada dua kubu yang terbentuk tafsir publik, dimana satu sisi SKK Migas yang optimistis dan disisi lain Pemerintah Aceh yang keberatan. Padahal peta sebenarnya lebih kompleks. Pemerintah Aceh ingin proyek berjalan, tetapi dengan desain yang tidak mengulangi pola lama yakni sumber daya diambil, daerah asal hanya memperoleh sisa dampak.

SKK Migas sendiri pernah mengingatkan pentingnya validasi informasi di Blok Andaman. Pada awal 2024, SKK Migas menyatakan penemuan gas jumbo di South Andaman masih membutuhkan pembuktian dan validasi besaran cadangan gas serta kondensat sebagai dasar pembangunan infrastruktur dan percepatan onstream. SKK juga menyayangkan informasi spekulatif yang mengaitkan temuan gas dengan klaim berlebihan, termasuk seolah-olah temuan itu minyak miliaran barel atau otomatis menghapus kemiskinan Aceh. 

Peringatan itu relevan hingga kini. Misinformasi tidak hanya lahir dari data yang salah. Ia juga bisa lahir dari informasi benar yang dipotong, judul yang terlalu sederhana, atau pernyataan teknis yang tidak diberi konteks. Dalam kasus Tangkulo, misinformasi muncul karena publik tidak diberi peta utuh yang jelas mana dukungan terhadap investasi, mana keberatan terhadap skema, mana kewenangan SKK Migas, mana ruang negosiasi Pemerintah Aceh, dan mana peran BPMA.

Pemerintah Aceh, dalam konteks ini, berada pada posisi yang patut dipahami. Mualem tidak sedang memainkan sentimen daerah secara sempit. Ia sedang menguji satu hal mendasar: apakah proyek gas raksasa di perairan Aceh akan menjadi mesin ekonomi baru bagi Aceh, atau hanya menjadi statistik produksi nasional. Pertanyaan ini sah, bahkan harus diajukan sejak awal sebelum proyek mengunci desain teknis dan kontrak investasinya.

Sebab setelah PoD final, ruang koreksi akan makin sempit. Begitu tender FPSO berjalan, desain teknis, pembiayaan, rantai pasok, hingga jadwal produksi akan mengikuti logika investasi yang sudah terkunci. Bila Aceh terlambat bersuara, daerah ini akan sulit menegosiasikan ulang manfaat ekonomi yang lebih besar. Karena itu, langkah Gubernur Mualem meminta pembahasan revisi PoD justru merupakan bentuk kehati-hatian politik pembangunan.

Namun keberpihakan kepada Pemerintah Aceh tidak boleh menutup mata terhadap pekerjaan rumah daerah. Bila Aceh menginginkan OPF di KEK Arun, maka Aceh harus menyiapkan argumen yang bukan hanya emosional, tetapi teknokratis. Pemerintah Aceh perlu menunjukkan bahwa skema darat layak secara ekonomi, aman secara teknis, kompetitif dari sisi biaya, dan memberi manfaat nasional maupun daerah. Perbandingan dengan Blok Masela dapat menjadi rujukan politik, tetapi belum cukup sebagai bukti kelayakan. South Andaman membutuhkan kajian tersendiri yang komperhensif dan mendalam terkait jarak laut, kedalaman, tekanan reservoir, komposisi gas, kebutuhan kondensat, kapasitas fasilitas Arun, biaya pipa, jadwal produksi, serta kesiapan industri penyerap.

Di titik inilah BPMA harus memperbaiki perannya. BPMA tidak cukup menjadi penyampai pernyataan. BPMA harus menjadi dapur teknis Pemerintah Aceh. Lembaga ini perlu menyiapkan policy brief terbuka yang menjelaskan perbedaan FPSO-ORF dan OPF, simulasi manfaat ekonomi masing-masing skema, rencana alokasi gas untuk industri lokal, serta konsekuensi harga gas terhadap PIM, pembangkit, petrokimia, dan kawasan industri Lhokseumawe. Tanpa dokumen semacam itu, posisi Aceh mudah dianggap sekadar tuntutan politik.

SKK Migas dan Kementerian ESDM juga perlu membaca sinyal Aceh dengan jernih. Aceh bukan menghambat investasi. Aceh sedang meminta kepastian bahwa investasi tidak hanya menguntungkan pusat dan operator. Bila proyek ini disebut strategis, maka strategi manfaatnya juga harus menyentuh daerah penghasil. Apalagi MoU BPMA-SKK Migas telah membuka pintu partisipasi Aceh dalam pengelolaan wilayah kerja lepas pantai. Pintu itu tidak boleh berhenti sebagai seremoni.

Ke depan, penyelesaian kabut informasi Blok Andaman membutuhkan tiga langkah. Pertama, Pemerintah Aceh, BPMA, SKK Migas, dan Mubadala perlu menyepakati satu narasi publik: proyek didukung, tetapi PoD sedang dibahas agar manfaat Aceh lebih kuat. Kedua, BPMA harus menjadi pusat data dan klarifikasi, bukan sekadar narasumber reaktif. Ketiga, hasil revisi atau pembahasan PoD harus dituangkan secara tertulis, terutama menyangkut skema pengolahan, alokasi gas untuk Aceh, tenaga kerja lokal, penggunaan KEK Arun, dan rantai pasok daerah.

Pada akhirnya, polemik Tangkulo bukan sekadar soal FPSO atau OPF. Ini soal keadilan pengelolaan sumber daya. Aceh pernah memiliki sejarah panjang sebagai daerah penghasil gas, tetapi tidak selalu menikmati buah terbesar dari kekayaan itu. Karena itu, ketika gas baru ditemukan di Andaman, Pemerintah Aceh berhak memastikan sejarah lama tidak berulang.

Proyek Tangkulo memang harus jalan. Investor harus mendapat kepastian. Pemerintah pusat harus memperoleh kontribusi energi. Tetapi Aceh juga harus mendapat manfaat nyata. Di titik itulah sikap Pemerintah Aceh menemukan relevansinya yakni bukan menolak pembangunan, melainkan menuntut agar pembangunan tidak lagi berjalan melewati Aceh tanpa benar-benar singgah di Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI