kip lhok
Beranda / Analisis / Tgk Agam, Plus-Minus!

Tgk Agam, Plus-Minus!

Jum`at, 20 Juli 2018 13:49 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketika operasi tangkap tangan terjadi Selasa (3/7/2018) penulis berada pada perasaan yang campur aduk. Antara percaya dan tidak, kejadian itu mengalir begitu saja.

Kabar pertama penulis dapatkan dalam whatsapp group wartawan ketika pertandingan antara Swedia vs Swiss sedang seru-serunya, 21.30 WIB. Sejak itu perasaan hampa dan galau pun bergelayut.

Penulis mencoba menghubungi beberapa wartawan, yang ternyata sudah menunggu di depan Mapolda Aceh.

Pihak Polda pun tidak mengeluarkan pernyataan apapun, apakah membenarkan atau menyanggah. Tiba pada pukul 23.00 WIB atau setelah pertandingan Swedia vs Swiss yang dimenangkan negeri Skandinavia itu kebenaran kabar di media online maintream.

IY tertangkap tangan pada kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang merupakan transferan dari daerah, yang juga melibatkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. KPK juga menahan dua pihak "non-pemerintah" yaitu ajudan gubernur, Hendri Yuzal, dan pengusaha, Teuku Saiful Bahri.

Beberapa hari kemudian, 6 Juli 2018, KPK juga mencekal empat orang untuk bepergian ke luar negeri yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Pada kasus yang kini menjerat, Irwandi, Hendri Yuzal, Syaiful Bahri disangka sebagai penerima suap dan dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (UU No. 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No.20 tahun 2001).

Adapun Ahmadi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor ("KPK Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf", Kompas, 5 Juli 2018).

"Sad but True" Kasus bukan saja menggemparkan ranah publik Aceh tapi juga nasional. Setelah sekian lama kasus yang menjerat Gubernur Aceh pascakonflik, Abdullah Puteh, kini pemimpin Aceh mulai digulung oleh korpus.

Tertangkapnya IY menjadi sinyal bahwa korupsi telah menggurita dan harus mulai diusut tuntas. Sebab implikasinya pada politik kesejahteraan dan keadilan dalam pembangunan.

Memang, KPK jarang sekali membidik Aceh, terkait dengan kasus-kasus korupsi, padahal pelbagai kasus kerap menghiasi pemberitaan di tingkat lokal. Beberapa kasus yang melibatkan kepada dinas dan tingkat yang lebih rendah memang pernah diusut.

Salah satunya karena peran masyarakat sipil dan kelompok LSM yang berkhidmat pada isu-isu pemerintahan yang bersih dan anti-korupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Aceh (MATA), Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, dll. Namun penyidikan korupsi yang berhubungan pimpinan kepala daerah sering kempis di tengah jalan.

Padahal korupsi itu selalu berkaitan dengan kebijakan. Sulit dipahami bahwa pada sebuah pemerintahan yang korup, pimpinan tertingginya tidak pernah tersentuh. Jika kita kontraskan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Aceh menjadi daerah tertinggi rekor korupsinya se-Indonesia.

Mereka menganalisis dari audit investigasi BPK, sepanjang 2009-2013, terlihat penyimpangan anggaran di Aceh mencapai Rp. 10,3 triliun dari 2.399 kasus (Serambi Indonesia, 1 Maret 2014). Padahal kita tahu, investigasi anggaran negara yang dilakukan oleh BPK bisa dikatakan tidak progresif, bila dibandingkan lembaga audit lain.

Gelombang korupsi itu bagai air bah yang semakin lama semakin meninggi dan menerabas tanggul-tanggul pengawasan dan evaluasi kebijakan, sehingga semakin tidak terkontrol dan sistem gagal berfungsi.

Jika publik sedikit sadar, apa yang terjadi hari ini adalah warning yang tidak pernah diindahkan kepala daerah, termasuk IY. Padahal, dua bulan sebelum tertangkap, wakil ketua KPK, Saut Situmorang, 27 April 2018, pernah melakukan supervisi dan koordinasi pencegahan di Pemprov Aceh, dan kembali mengingatkan tentang potensi kejahatan anggaran di Nanggroe.

Dari supervisi KPK itu telah diketahui bahwa sistem birokrasi Aceh telah mengalami pendarahan yang lama. Salah satunya karena lambannya kesadaran pemerintah untuk membentuk sistem pemerintahan anti-KKN.

Praktik korupsi, seperti yang masih marak pada dunia perizinan, peran pengusaha dalam menyuap, politik pengadaan barang dan jasa yang masih sering tertutup kabut informasi publik, pengondisian pemenang tender, dll, terus berjalan.

Upaya preventif dan kuratif yang bisa dilakukan dengan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi yang melibatkan stakeholders dari pemerintah, asosiasi kontraktor, Kadin, Asosiasi Logistik, dll, terlalu lambat dijalankan (Serambi Indonesia, 28 April 2018). Kesedihan lain yang dirasakan oleh publik Aceh adalah pada kasus OTT yang menimpa IY.

Melalui video yang tersebar ke publik, ia digelandang bak kriminal dengan genggaman keras dan tarikan langkah cepat oleh Provost. Hilang semua kewibawaan pimpinan tertinggi Aceh itu di hadapan publiknya.

Penulis masih ingat sebuah foto ketika IY menghadap pertama sekali ke Istana Jakarta, saat ia menjadi gubernur edisi pertama pada pemerintahan SBY-JK. Sebagaimana galibnya bawahan berhadapan dengan "Presiden dari Jawa", pejabat daerah lain cenderung mengapit tangan di depan dan menunjukkan sikap nrimo dengan wajah tertunduk. IY tidak! Ia dengan keras beradu pandang dengan Presiden SBY. Postur linguistik tubuhnya seolah-olah berkata, "Kita setara, Anda Raja Jawa, Saya Raja Aceh".

Masalah OTT Ada satu hal dari kasus IY ini yang kini dilambung-lambungkan menjadi sesuatu yang absurd. Ada pandangan bahwa sebenarnya IY tidak tersangkut delik kasus operasi tangkap tangan (OTT), karena uang tidak sampai di tangan IY. Saat penangkapan, uang itu berada 300 km dari Pendopo Gubernur, yaitu di antara perbatasan Takengon dan Bener Meriah.

Namun bagi penulis, kita harus objektif menilai. Kasus OTT KPK bukan operasi sampel acak. Ia sudah dimulai dengan penyelidikan secara seksama dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK dengan alat supercanggih yang dimilikinya.

Bahkan penulis mendengar, bahwa teknologi penyadapan yang dimiliki oleh KPK mampu mendeteksi nomor yang telah diganti oleh sang terduga korupsi. Pada masa ketika Blackberry dianggap sebagai teknologi yang tidak bisa disadap, nyatanya KPK mampu menyadap.

Kasus paling fenomenal adalah tertangkapnya Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Joko Susilo. Terkait dengan OTT, ada banyak kekaburan yang terjadi akibat praktik wacana di ruang publik yang tidak temat.

Salah satunya adalah memakai pemahaman popular yang tidak sesuai dengan pemahaman hukum yang berlaku. Pertama, OTT sebagai pandangan hukum dikenal dengan istilah tertangkap tangan.

Hal itu misalnya yang disebut di dalam KUHAP Pasal 1 ayat 19 menyebutkan tentang konsep tertangkap tangan, tidak hanya ketika delik itu selesai (vooltoide delic), tapi juga termasuk ketika percobaan selesai (vooltoide poging) (Eddy OS Hiariej, "Tertangkap Tangan Percobaan, Penjebakan, dan Analogi", Koran Sindo, 9 Oktober 2017) .

Yang dimaksud dengan percobaan selesai adalah seperti kasus yang menimpa IY. Tindakan penyuapan itu sesungguhnya secara materiil sudah terjadi, ketika sudah ada deal antara pemberi dan penerima.

Namun sialnya uang belum tergenggam di tangan penerima, karena keburu tertangkap KPK. Padahal kita tahu, bukti adalah cara KPK menjerat para koruptor. Ada adagium dalam hukum pidana, bahwa bukti itu harus lebih benderang dibandingkan cahaya (in criminalibus probantiones bedent esse luce clariones).

Tanpa bukti yang jelas, tak mungkin seseorang bisa digerek ke pengadilan dan dituduh sebagai terdakwa. Bukti yang lebih berkilau dibandingkan cahaya itu tentu didapatkan KPK karena kewenangan penyadapan yang mereka miliki, sebagaimana diatur di dalam UU KPK No. 30 tahun 2001 pasal 12 ayat 1.

Kewenangan ini memang sedang terus digerus oleh politikus anti-KPK. Karena tanpa kewenangan penyadapan, KPK tak akan mungkin membongkar kasus-kasus yang sangat tertutup, seperti "jatah impor gula" "korupsi di SKK Migas", "impor sapi", "apel Washington dan apel Malang", hingga "korupsi pengadaan Al Quran".

Kedua, dalam lini masa KPK, belum ada satu sejarah pun kasus tangkap tangan bisa lepas. Lolosnya Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Setya Novanto terjadi bukan terkait OTT, tapi oleh kewenangan diperluas bagi tersangka untuk menggunakan hal praperadilan setelah putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 menyatakan "Pasal 77 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak berhubungan dengan syarat sah dan tidaknya penetapan tersangka (http://www.negarahukum.com/hukum/wajah-praperadilan-pasca-putusan-mk.html).

Ada efek Sarpin di situ! Ketiga, aksi OTT yang dilakukan KPK semakin mantap membongkar desain korupsi yang awalnya hanya menyasar pada masalah gratifikasi dan pencucian uang.

Keberhasilan menggulung koruptor melalui hak penyadapan sehingga terjadinya OTT adalah cara paling ulung KPK membongkar hipokrisi pejabat - jika memakai teori dramaturgi Erving Goffman – yang memainkan "panggung drama" dalam kehidupan publiknys.

Di latar depan sang pejabat menunjukkan wajah serba santun, jujur, alim, sosial, dsb. Namun, di belakang panggung baru diketahui, tanpa sorot publik dan publikasi, para pejabat itu tak jauh beda dengan begundal berwatak bejat, rakus, binal, hedonis, dsb. Kita dengan mudah menghitung kepala daerah yang berwajah alim, tapi korupsinya gak pernah tanggung-tanggung.

Bersikap Adil Meskipun demikian, tidak serta-merta semua serapah dan kesalahan ditujukan kepada IY. Kasus ini jangan didramatisasi sebagai titik akan kembalinya Aceh ke lubang konflik atau pernyataan Jakarta kembali mengobok-obok Aceh seperti pernyataan sejumlah pendemo yang meminta IY dibebaskan. Tidak! Seperti kita ketahui, KPK tidak pernah bekerja dengan sitiran kuasa politik manapun.

Hanya bukti yang membuat orang menjadi tersangka atau tidak. KPK sampai saat ini tidak pernah menjadi "tali yoyo" kepentingan politik tertentu. Beberapa turbulensi yang dialami saat menangani kasus besar, hingga menersangkakan beberapa komisioner dan nyaris membunuh penyidiknya, tidak membuat sistem di KPK berubah.

Ideologi anti-korupsi yang mantap telah membuat KPK dikenang sebagai salah satu anak kandung reformasi paling sukses. Meskipun demikian, kasus IY harus diingat secara adil. Bagaimanapun, ia telah berada pada tali sejarah penting politik Aceh.

Tokoh yang memiliki nama samaran Teungku Agam ini merintis karir sebagai akademisi, kemudian hari bergabung ke GAM dan menjadi tokoh propaganda. Pada tahun 2003, di tengah gemuruh Darurat Militer, ia ditangkap dan disiksa dalam peradilan yang sulit dipahami adil. Ia divonis sembilan tahun penjara.

Takdir Aceh berkata lain. Situasi itu membawa IY pada situasi takdir lain lagi. 26 Desember 2004, terjadi tsunami yang maha dahsyat , sehingga menjadi jalan baginya untuk melarikan diri dari Penjara Keudah, Banda Aceh, sehingga melanglang buana ke negeri Skandinavia, dan kembali lagi ke Aceh sebagai tokoh senior Aceh Monitoring Mission (AMM) setelah perdamaian Helsinki.

Dengan pelbagai polemik, IY yang awalnya bukan sosok paling diinginkan dari GAM untuk pilkada serentak pertama di Aceh pada 11 Desember 2006, malah terpilih menjadi Gubernur Aceh pertama pascakonflik dengan perolehan suara 38,20 persen.

Bersama Muhammad Nazar, ia menjadi sosok ideal saat itu. Mewakili dua kelompok progresif Aceh, GAM dan SIRA, mereka mengalahkan pasangan "GAM konservatif", Ahmad Humam Hamid – Hasbi Abdullah dengan 16,62 persen suara.

Pemerintahan pertamanya dikenal penuh kebijakan populis. Saat itu ada kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kemudian hari diadopsi sebagai program nasional. Ada juga kebijakan "Aceh Green", buah dari aktivismenya sebagai aktivis Flora-Fauna International (FFI).

Namun kebijakan konservasi ekologisnya tidak cukup sukses, termasuk awan gelap izin pengelolaan lahan Rawa Tripa sebagai perkebunan sawit, yang merusak salah satu hutan gambut terbesar di Aceh. Saat pilkada 2012-2017, IY tidak cukup populer.

Meskipun masih banyak publik yang mengingat kebijakan-kebijakannya, ia kalah bersaing dari pasangan Zaini Abdullah – Muzakkir Manaf yang memeroleh suara 1,3 juta pemilih atau 55,78 persen suara. IY Saat itu juga menemukan takdir terburuk dalam politik akibat strategi anti-populisme dengan berpasangan dengan Muhyan Yunan, birokrat dari pantai barat-selatan. Ia kalah jauh dari pasangan "tua-muda GAM".

Mereka hanya mendapatkan 30 persen suara. Kembalinya IY pada momen elektoral ketiga di Aceh, 15 Februari 2017, menjadi impian kebangkitan besar dalam lanskap politik Aceh. Saat itu publik menginginkan romantisme terhadap pemerintahannya pertama muncul kembali.

Keberuntungannya diperkuat dengan pecahnya pasangan Zaini-Mualem saat Pilkada, termasuk gagalnya petahana menjadi pemimpin dan pemerintah yang memenangkan hati rakyat. Di tengah terpuruknya Aceh pada aspek ekonomi dan pembangunan, IY yang berpasangan dengan Nova Iriansyah, memenangi pilkada.

Pasangan yang diusung oleh Demokrat, PNA, PKB, PDA, dan PDIP ini meraih kemenangan dengan 898.710 pemilih atau 37,2 persen suara. Pasangan ini berhasil mengalahkan pasangan usungan PA, PKS, Gerindra, PAN, dan PPP versi Djan Fariz, Muzakkir Manaf – T.A. Khalid, dengan perolehan 766.427 suara atau 32,1 persen dari total 2.414.801 pemilih (Teuku Kemal Fasya, "Aceh Pasca Pilkada 2017 : Dari Populisme dan Harapan Demokrasi Baru", Jurnal Taswirul Afkar, edisi 37 tahun 2018).

Sayangnya pada periode kedua ini, IY sudah berubah. Tak terlihat lagi sosok IY yang populis dan dekat dengan rakyat dalam pembangunan. Pemberitaan yang menghinggapinya lebih banyak kontroversi dibandingkan konstruktif seperti pembelian sejumlah "pesawat capung" untuk pemantauan garis pantai, even Tsunami Cup yang tidak jelas dampaknya bagi persepakbolaan Aceh, pelesiran cukup sering ke luar negeri, dan juga hubungan khusus dengan seseorang yang malah menjerumuskannya ke penjara terkait suap untuk even internasional di Sabang.

Kontroversi itu malah menutup kebijakan progresifnya seperti mempergubkan APBA dan cambuk di penjara. Kini hanya doa yang mungkin dipanjatkan. Semoga kasus korupsi IY ini tidak berhenti di dirinya, tapi bisa menyamak kondisi pembangunan Aceh dari korupsi maha buruk yang menyebabkan daerah ini sehingga gagal melepaskan diri dari ketertinggalan, kemiskinan, dan kebodohan sosial-kultural.

Teuku Kemal Fasya, Dewan Pakar Dewan Kesenian Aceh (DKA). Antropolog Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe. 

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda