kip lhok
Beranda / Berita / Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, DPR: Memalukan

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, DPR: Memalukan

Jum`at, 24 November 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPK  Firli Bahuri 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah hal yang sangat memalukan. Mengingat sosoknya yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru terlibat kasus dugaan pemerasan.

Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi peringatan dini dari hancurnya supremasi hukum di Indonesia. Sebab sebelum ini, hukum digunakan untuk memenuhi kepentingan penguasa dan kelompok tertentu.

"Jadi bukan kekuasaan yang kemudian mengikuti hukum yang ada, ketika hukum yang ada dianggap menghambat kekuasaan itulah yang harus diganti. Dengan itu yang harus diupayakan agar bisa memenuhi kepentingan penguasa ini," ujar Taufik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

KPK sebagai pelaksana dan penegak hukum juga tak bisa menjalankan tugasnya sebagai pemberantas korupsi dengan baik. Selain Firli, sebelumnya nama Lili Pintauli Siregar juga terlibat persoalan hukum.

"Yang kita harapkan menjadi tempat untuk memberantas korupsi, justru ketuanya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian penegakan hukum yang kita harapkan bisa berjalan dengan baik banyak di beberapa tempat mengalami kemunduran, mengalami kritikan, mendapatkan keluhan masyarakat ketika mereka berupaya mendapatkan keadilan," ujar Taufik.

Komisi III tentu juga tak bisa lepas tangan terhadap permasalahan hukum yang terjadi saat ini. Mulai dari KPK, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga kementerian/lembaga lain yang menjadi mitra kerjanya.

"DPR misalnya selaku legislatif, kita harus mawas diri harus mengevaluasi diri, terbuka kepada kritikan juga bahwa kita harus lebih meningkatkan, optimalkan tugas dan fungsi legislatif, yaitu melakukan pengawasan," ujar Taufik.

"Kita harus menjaga jangan sampai justru legislasinya dikooptasi oleh penguasa. Kita juga harus menjalankan tugas bagaimana kekuasaan kemudian tidak merambah sampai masuk ke ranah yudikatif, itu peran dan fungsi legislatif sangat penting," sambungnya menegaskan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda