kip lhok
Beranda / Berita / Ketua KPK Sebut Tak Perlu Kita Curigai Hasil TWK KPK

Ketua KPK Sebut Tak Perlu Kita Curigai Hasil TWK KPK

Selasa, 22 Juni 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ingin ada pihak-pihak yang mencurigai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai lembaga antirasuah terancam keluar dari KPK.

Menurut dia, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Karena TWK itu diamanatkan Undang-undang dan dikerjakan oleh pihak profesional dan berkompetensi, memiliki kompeten, memang biasa melakukan TWK, kita menerima hasilnya. Saya kira tak perlu juga kita harus mencurigai hasilnya," ujar Firli dalam wawancara khusus dengan CNNIndonesia TV, Senin (21/6) malam.

Dalam kesempatan itu, Firli membantah telah menarget 75 pegawai agar dinyatakan tak lolos TWK dan tak bisa dilantik sebagai ASN. Sebab, menurut dia, instrumen pelaksanaan TWK bagi setiap pegawai mempunyai kriteria yang sama.

Lagi pula, klaim dia, TWK bukan domain dari lembaga antirasuah.

"Adalah BKN [Badan Kepegawaian Negara] dan tim asesor, sehingga bisa kami pastikan tak ada satu orang pun pimpinan KPK, Dewan Pengawas, maupun pegawai yang melibatkan diri atau dilibatkan dalam rangka penyusunan materi TWK," kata jenderal polisi bintang tiga ini.

Pengakuan ini berbanding terbalik dengan pernyataan puluhan pegawai tak lolos TWK yang kini telah dinonaktifkan.

Menurut pegawai tersebut, Firli memiliki ambisi memasukkan TWK dalam rangka peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan "keinginan besar Firli".

Dalam prosesnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN melewati pembahasan panjang. Rapat pembahasan dan penyusunan draf alih status pegawai dilakukan pertama kali pada bulan Agustus 2020. Pembahasan melibatkan sejumlah pihak terkait seperti akademisi.

Dalam sejumlah rapat, tak ada satu pun ketentuan TWK yang dibahas. Namun, penambahan Pasal terkait TWK terjadi pada rapat pimpinan 25 Januari 2021.

"Terdapat penambahan Pasal dari Sdr. Firli Bahuri terkait pelaksanaan TWK ke dalam draf Perkom alih status sebelum dibawa ke Kemenkumham untuk rapat harmonisasi," terang pegawai dalam dokumen laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda