DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh kembali mengalokasikan anggaran hibah kepada sejumlah lembaga vertikal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025 senilai Rp32,179 miliar. Kebijakan ini melanjutkan tren sejak 2017, di mana total hibah yang telah disalurkan mencapai Rp308,3 miliar.
Ketua Umum FAKSI (Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia), Yulindawati, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Pasal 298 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa anggaran daerah harus diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ketentuan ini diperkuat pula oleh Peraturan Gubernur Aceh Nomor 115 Tahun 2018 mengenai Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
“Masih banyak kebutuhan mendesak masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas, seperti perbaikan sarana pendidikan, infrastruktur jalan di pelosok, serta penyediaan rumah layak huni dan tanah bagi masyarakat miskin melalui skema transmigrasi lokal,” ujar Yulindawati, Jumat (04/04/2025).
Ia menilai bahwa pemberian dana hibah kepada lembaga vertikal seperti Polda, Kejaksaan Tinggi, BINDA, hingga Mahkamah Agung”yang digunakan untuk berbagai proyek pembangunan gedung dan rumah dinas tidak memiliki urgensi yang jelas bagi kepentingan langsung rakyat Aceh.
Berikut adalah rincian alokasi dana hibah yang mendapat sorotan:
Yulindawati mengungkapkan keprihatinannya bahwa praktik ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia mengkhawatirkan integritas penegak hukum dapat terkompromi, terutama ketika sejumlah kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat daerah belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kami meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan dan mengevaluasi kembali kebijakan ini. Fokus anggaran harus diarahkan pada kepentingan masyarakat luas, bukan pada institusi yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Yulindawati menambahkan bahwa pembiaran praktik tersebut akan memperkuat anggapan publik mengenai penyalahgunaan anggaran sebagai upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang bermasalah secara hukum.
Ia mencontohkan kasus dana hibah senilai Rp650 miliar pada era pemerintahan sebelumnya, serta kasus beasiswa dari dana pokok-pokok pikiran DPR Aceh yang hingga kini belum tuntas.
Sebagai penutup, Yulindawati mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal APBA dan memastikan bahwa anggaran publik digunakan secara optimal demi kesejahteraan rakyat Aceh.