KJRI Jeddah Ingatkan WNI Menggunaan Smartphone di Saudi
Font: Ukuran: - +
Mohamad Hery Saripudin
DIALEKSIS.COM, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jedda, mengingatkan ekspatriat Indonesia di Arab Saudi agar menggunakan telepon seluler pintar (smartphone) secara bijak agar terhindar dari sanksi-sanksi hukum yang berlaku di negara tersebut.
Keterangan KJRI Jeddah itu disampaikan Konjen RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin di sela penyuluhan hukum yang digelar Jumat malam hingga Sabtu dini hari (23-24 Maret) di lobi utama Kantor Urusan Haji Mekkah, Arab Saudi.
"Hati-hati menggunakan telepon pintar. Jangan sampai yang pintar hanya teleponnya, kitanya yang bodoh," kata Konjen yang prihatin terhadap sejumlah kasus hukum yang menjerat beberapa WNI akibat kurang bijak menggunakan ponsel pintar.
Konjen juga menceritakan kepada para peserta penyuluhan bahwa KJRI Jeddah pernah menerima laporan dan mengawal WNI yang bermasalah hukum dan sempat ditahan lantaran penggunaan smartphone yang kurang bijak, untuk berkirim pesan atau gambar yang tidak sepatutnya dan digunakan untuk mengambil gambar objek yang dilarang pemerintah Saudi.
Berkaca dari sejumlah kasus hukum yang menjerat WNI gara-gara mengambil gambar atau merekam, mengunggah atau berkirim konten-konten terlarang melalui ponsel pintar atau jenis gawai lainnya, Pelaksana Fungsi Konsuler-2 yang juga merangkap Kepala Kanselerai Rahmat Aming Lasim dalam paparannya menekankan agar warga waspada dan berhati-hati berselancar di dunia maya.
"Berhati-hati menggunakan media sosial, berkirim gambar, mengunduh atau mengunggah konten-konten terlarang," pesan Rahmat Aming.
Dia menjelaskan beberapa objek terlarang untuk diambil gambarnya, seperti saat di dalam kawasan bandara, memotret gedung-gedung penting seperti istana raja, instalasi militer, kantor kepolisian, memotret petugas atau aparat, perempuan, dan objek lain bertanda "No Camera." Di sesi terakhir, Pelaksana Fungsi Pensosbud-2 Umar Badarsyah memaparkan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan "cyber crime" atau kejahatan siber di Indonesia dan di Arab Saudi dengan konsekuensi atau sanksi hukumnya.
Umar mengajak semua peserta penyuluhan dari berbagai latar belakang profesi agar sadar hukum supaya terhindar dari kasus hukum. Dia menjelaskan jenis-jenis pelanggaran yang bisa dikenai UU ITE, seperti mengunggah konten-konten porno, menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian (hate speech), mencemarkan nama baik seseorang di media sosial seperti facebook dan whatsApp, berikut sanksi hukumnya.
Selain itu, disampaikan pula dalam penyuluhan hukum tersebut mengenai mekanisme pengajuan legalisasi dokumen, jenis-jenis pelayanan kekonsuleran, konsultasi ketenagakerjaan dan kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran dengan warga asing yang marak terjadi di kalangan WNI perempuan di Arab Saudi. (imc03)