Jum`at, 17 Juli 2026
Beranda / Berita / Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai, Kejati Aceh Tahan Kades dan ASN BPN

Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai, Kejati Aceh Tahan Kades dan ASN BPN

Kamis, 16 Juli 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Penyidik Kejati Aceh melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan irigasi di Simeulue, Selasa (14/7/2026).  Foto: Humas Kejati Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.

Proyek yang dilaksanakan pada Dinas Pengairan Aceh tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2019.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019“2025, serta DS, aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan dan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan tim penyidik pada Selasa (14/7/2026), setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai,” kata Ali Rasab Lubis, Rabu (15/7/2026).

Ali menjelaskan, pengadaan tanah tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar. Anggaran dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

Dalam proses penyidikan, tim menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah di sekitar lokasi rencana pembangunan bendung.

Pada awalnya, lahan yang akan dibebaskan tercatat sebanyak 26 bidang, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang.

Perubahan itu termasuk pemecahan satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang yang kemudian dicatat sebagai milik perseorangan.

Menurut penyidik, perubahan status tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau surat sporadik beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen tersebut selanjutnya dijadikan dasar dalam proses penilaian tanah, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian.

Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 orang perseorangan yang diduga tidak berhak menerimanya.

Berdasarkan hasil audit ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Kejati Aceh menyebutkan, sebagian dana pengadaan tanah tersebut digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sementara sebagian lainnya diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga kini, pengembalian kerugian negara tercatat sebesar Rp301.353.878.

Penyidik menilai perbuatan para tersangka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Perbuatan tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI