kip lhok
Beranda / Berita / KPK Periksa Sekretaris Dirut PT Asuransi Jasindo

KPK Periksa Sekretaris Dirut PT Asuransi Jasindo

Senin, 23 Agustus 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direktur Utama PT Asuransi Jasindo, Dwi Yanti Handayani, Senin (23/8/2021). Dwi bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. Pemeriksaan terhadap Dwi dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Solihah.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK Kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2020 sampai dengan tahun 2012 dan tahun 2012 sampai dengan 2014 untuk tersangka SLH (Solihah)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Tak hanya Dwi Yanti Handayani, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Para saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yaitu Suntoro yang merupakan cleaning service PT Asuransi Jasindo; Yani Karyani, karyawati PT Asuransi Jasindo; Yuko Gunawan yang merupakan mantan Karyawan PT Asuransi Jasindo, dan Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Gatot Subroto periode 2009-2010, Budi Susilo.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi. Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan US$ 462.795 dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp 1 miliar.

Majelis Hakim menyatakan Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar.

Kasus korupsi ini bermula dari keinginan Budi menjadikan Jasindo sebagai leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012. Untuk memenuhi keinginan tersebut, Budi dengan dibantu Kiagus melobi sejumlah pejabat di BP Migas.

Atas bantuan Kiagus, Budi selanjutnya memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara perolehannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan, anak buah Kiagus.

Sehingga, terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sebanyak Rp 7,3 miliar. Padahal terpilihnya PT Jasindo sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen.

Dari uang sejumlah Rp 7,3 miliar itu, sebanyak Rp 6 miliar diserahkan Kiagus kepada Budi. Sedangkan Rp 1,3 miliar sisanya digunakan untuk kepentingan Kiagus. Menindaklanjuti perintah Budi agar PT Jasindo tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman. Agen diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah. Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi sejumlah US$ 600.000. Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah. Pembagiannya antara lain US$ 400.000untuk keperluan pribadi Budi, sementara sisanya US$ 200.000 untuk keperluan Solihah.[[Beritasatu]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda