Pimpinan KPK Diminta Abaikan Panggilan Komnas HAM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Politisi PDIP Kapitra Ampera meminta KetuaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan pimpinan lainnya untuk mengabaikan pemanggilan Komnas HAM soal laporan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kapitra mengatakan permintaannya itu karena melihat langkah pemanggilan pimpinan KPK dalam polemik tersebut bukan kewenangan dari Komnas HAM.
“Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," kata Kapitra, dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).
Kapitra menyebutkan, berdasarkan UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, menurut Kapitra, terasa aneh kalau Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.
“Kewenangan Komnas HAM menurut UU 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran),” ucap Kapitra.
Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN pada Selasa 8 Juni 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan TWK pegawai KPK.
Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.[Beritasatu]