kip lhok
Beranda / Berita / Resmi, Puspom TNI Tetapkan Tersangka Kabasarnas dan Letkol Afri

Resmi, Puspom TNI Tetapkan Tersangka Kabasarnas dan Letkol Afri

Selasa, 01 Agustus 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Mereka resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABS (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Agung menjelaskan Afri merupakan pihak yang mengoordinasikan pihak swasta yang ingin memenangkan proyek di Basarnas. Dia juga menjadi penerima uang panas terkait pengadaan barang dan jasa itu.

Dalam kasus ini, Afri menjadi referensi Henri selama mengoordinasikan dan menerima uang suap. Kepala Basarnas itu diduga kecipratan duit haram dari Afri. 

"Menerima uang dana komando dari pihak swasta, mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lain-lain" ucap Agung.

Total uang yang diterima dalam perkara awal yakni sebesar Rp999,7 juta. Penyidik Puspom TNI bakal mendalami penerimaan lain dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan pengusutan kasus yang menjerat Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Seluruh penanganan perkara diserahkan ke Markas Besar (Mabes) TNI. 

"Sudah di sana (Mabes TNI), kan sudah limpahkan, kita limpahkan, kalau status hukum kan tentu harus ada sprindik (surat perintah penyidikan), kan begitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.

Hal tersebut dijelaskan Alexander merespons pertanyaan wartawan soal status tersangka Kabasarnas. KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka atas keputusan bukti permulaan yang cukup. Namun, tidak pernah ada sprindik yang dicetak untuk keduanya. 

"Secara substansi dan materiel sesuai dengan ketentuan KUHAP yang namanya tersangka itu siapa sih? Orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan bukti, dari alat bukti itu," ucap Alex.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda