kip lhok
Beranda / Berita / Revisi UU Cipta Kerja Bakal Dikebut Pemerintah di Awal 2022

Revisi UU Cipta Kerja Bakal Dikebut Pemerintah di Awal 2022

Rabu, 01 Desember 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. [Dok. BKPM]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah bakal mengebut revisi UU Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi berstatus inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki paling lambat 2 tahun sejak keputusan.

Bahlil menyebut dalam rapat internal pemerintah yang dilakukan usai putusan MK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi arahan untuk mempercepat revisi guna memberi kepastian kepada investor.

"Kemarin kami rapat dengan Bapak Presiden (Jokowi) dan Bapak Presiden sudah memberikan arahan agar penyelesaiannya bisa cepat. Mungkin di awal tahun depan susah bisa kita kebut untuk selesai," ujar dia pada konferensi pers bulanan, Rabu (1/12).

Lebih lanjut, ia meyakini keputusan MK tak bakal mempengaruhi realisasi investasi pada kuartal terakhir tahun ini. Namun, ia tak menampik mewaspadai imbas yang mungkin bakal mempengaruhi realisasi investasi 2022.

Kendati begitu, ia tak merevisi target investasi tahun depan atau tetap sebesar Rp1.200 triliun. Dalam mencapai target tersebut, Bahlil menyebut komunikasi dengan calon investor bakal menjadi kunci keberhasilan.

Dia menyebut telah berkomunikasi dengan investor lewat kantor perwakilan Foreign Direct Investment (FDI). Dari sana, ia mengklaim para investor asing memahami posisi pemerintah dan masih percaya dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tapi kita juga melihat jangan terlalu berlebihan dalam manggapinya. Sebab keputusan tersebut kan cuma persoalan dari hulunya saja atau formilnya saja. Dikasih waktu dua tahun insyaallah kami akan selesaikan secepatnya," jelas Bahlil.

Seperti diketahui, Sidang putusan MK pada Rabu (25/11), memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki uu tersebut dalam waktu dua tahun ke depan. Bila dalam ketentuan waktu itu tidak menyelesaikan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). (CNN Indonesia )

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda