Beranda / Berita / Seluruh Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman

Seluruh Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman

Rabu, 19 Mei 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kini seluruh pimpinan KPK turut dilaporkan ke Ombudsman RI buntut polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab, para pimpinan KPK itu diduga melakukan maladministrasi.

Pantauan detikcom, Rabu (19/5/2021), perwakilan 75 pegawai telah tiba di Ombudsman RI sekitar pukul 10.00 WIB. Perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK antara lain Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.

Sujanarko baru selesai membuat laporan pada pukul 11.45 WIB. Sujanarko mengatakan pihaknya melaporkan proses TWK yang bermasalah.

"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK. Pengaduan untuk praktisnya hanya ditandatangani 15 pegawai yang TWK," kata Sujanarko di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Sujanarko menyampaikan ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK. Ia mengatakan akan menyampaikan hasil kajiannya lebih lanjut.

"Nanti laporannya kita sampaikan ke teman-teman sekalian. Dari kajian kita ada banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK, baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman RI M Najih akan menindaklanjuti laporan itu. Laporan itu akan diperiksa lebih lanjut.

"Kami tentu akan mendalami sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki Ombudsman. Nanti akan mengambil langkah-langkah yang kami pentingkan adalah bagaimana proses ini bisa menyelesaikan dengan baik. Bahwa kita harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan dkk telah melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut pada siang tadi di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK yang juga kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Hadir juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan mendampingi Novel dan yang lainnya.

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani oleh Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," kata Hotman.

Hotman menjelaskan pelaporan itu dilakukan karena ada tiga hal, yang pertama yakni soal kejujuran soal TWK. Kedua adalah soal pertanyaan yang ada di TWK, yang dinilai melecehkan perempuan.

Menurut mereka, hal ini tidak sewajarnya terjadi dan hal ini menyangkut dengan integritas suatu lembaga negara. Sedangkan alasan ketiga adalah terkait kesewenangan pimpinan KPK terhadap putusan MK terkait pertimbangan 'TWK tidak boleh merugikan pegawai KPK'. Namun nyatanya, kata Hotma, hal itu malah terjadi dan tidak sesuai dengan SK 652 soal penonaktifan pegawai.[Detik]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda