DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penghasilan orang nomor satu di Kepolisian Negara Republik Indonesia mengalami perubahan cukup panjang dari masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Prabowo Subianto.
Penelusuran Dialeksis.com terhadap regulasi pemerintah, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK, Sekretariat Kabinet, serta data Pusat Keuangan Polri menunjukkan satu hal penting, bahwa gaji pokok Kapolri dan tunjangan kinerja merupakan dua komponen yang berbeda.
Kapolri berpangkat Jenderal Polisi. Karena itu, gaji pokoknya mengikuti tabel gaji Jenderal Polisi berdasarkan masa kerja golongan atau MKG. Sementara tunjangan kinerja mengikuti jabatan yang diemban. Di luar dua komponen tersebut masih ada sejumlah hak lain sesuai ketentuan, antara lain tunjangan keluarga, pangan atau beras, lauk pauk, serta tunjangan jabatan.
Dari Rp2 Jutaan di Awal Era SBY
Jejak kenaikan terlihat jelas pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Melalui PP Nomor 68 Tahun 2005, pemerintah mengubah daftar gaji anggota Polri yang mulai diperhitungkan sejak 1 Januari 2006.
Dalam tabel tersebut, gaji pokok untuk pangkat Jenderal Polisi berada pada kisaran sekitar Rp1.979.500 hingga Rp2.185.000 per bulan, bergantung pada masa kerja. PP itu ditandatangani SBY pada 28 Desember 2005.
Angka itu tidak berhenti di sana. Pada era SBY, struktur gaji Polri berkali-kali disesuaikan melalui PP Nomor 12 Tahun 2007, PP Nomor 13 Tahun 2008, PP Nomor 21 Tahun 2009, PP Nomor 27 Tahun 2010, PP Nomor 13 Tahun 2011, PP Nomor 17 Tahun 2012, PP Nomor 24 Tahun 2013, hingga PP Nomor 36 Tahun 2014. Riwayat seluruh perubahan tersebut tercatat dalam basis regulasi pemerintah.
Menjelang berakhirnya pemerintahan SBY pada 2014, gaji pokok Jenderal Polisi telah bergerak menjadi Rp4.704.400 hingga Rp5.326.400. Dengan demikian, bila dibandingkan dengan tabel awal 2006, nominal gaji pokok tertinggi Jenderal Polisi dalam delapan tahun lebih telah meningkat dari sekitar Rp2,18 juta menjadi Rp5,32 juta.
Namun, perubahan besar pada era SBY bukan hanya soal gaji pokok. Pemerintah juga mulai memasukkan tunjangan kinerja atau remunerasi Polri secara khusus melalui Perpres Nomor 73 Tahun 2010 yang ditandatangani pada 15 Desember 2010.
Dalam skema ketika itu, tunjangan kinerja dibagi menurut kelas jabatan. Nilai tertinggi yang tercantum dalam lampiran, yakni kelas jabatan 18, mencapai Rp21.305.000 per bulan, disusul kelas jabatan 17 sebesar Rp16.212.000. Regulasi tahun 2010 tersebut belum menggunakan rumus khusus bagi Kapolri seperti yang kemudian diterapkan pada 2018.
Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan
Memasuki pemerintahan Presiden Joko Widodo, penyesuaian kembali dilakukan. Pada 4 Juni 2015, Jokowi menandatangani PP Nomor 32 Tahun 2015.
Sekretariat Kabinet ketika itu mencatat gaji tertinggi Jenderal Polisi dengan masa kerja tertinggi naik dari Rp5.326.400 menjadi Rp5.646.100. Untuk pangkat Jenderal Polisi, tabel 2015 berada pada kisaran sekitar Rp4.986.700 hingga Rp5.646.100. Ketentuan tersebut diperhitungkan sejak 1 Januari 2015.
Pada tahun yang sama, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 89 Tahun 2015 yang menggantikan skema tunjangan kinerja era SBY. Dalam lampirannya, tunjangan kelas jabatan 18 menjadi Rp25.600.000, sedangkan kelas 17 sebesar Rp20.092.000. Regulasi ini kemudian dicabut dan digantikan Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Perubahan paling signifikan untuk jabatan Kapolri muncul pada Perpres Nomor 103 Tahun 2018.
Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17. Nilai kelas 17 ditetapkan sebesar Rp29.085.000. Artinya, tunjangan kinerja Kapolri menjadi Rp43.627.500 per bulan. Ketentuan khusus bagi Kapolri itu diperhitungkan mulai Januari 2017.
Menariknya, dalam lampiran regulasi yang sama, Wakapolri memperoleh tunjangan kinerja Rp34.902.000. Kapolri tidak dimasukkan begitu saja ke kelas jabatan tertinggi, melainkan diberikan formula tersendiri sebesar 150 persen dari kelas 17. Perpres 103 Tahun 2018 hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam database JDIH BPK.
Gaji pokok Polri kembali berubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2019. Setelah perubahan tersebut, Jenderal Polisi memperoleh gaji pokok berkisar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulan, tergantung masa kerja.
Menjelang berakhirnya pemerintahan Jokowi, kenaikan kembali terjadi. PP Nomor 7 Tahun 2024 menaikkan gaji anggota Polri dan berlaku untuk penghitungan sejak 1 Januari 2024. Untuk Jenderal Polisi, gaji pokok berubah menjadi Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.
Bagaimana di Era Prabowo?
Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hingga 2 Oktober 2026, penelusuran Dialeksis pada database peraturan pemerintah belum menemukan PP baru yang menggantikan tabel gaji Polri dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Data gaji Polri pada 2026 juga masih merujuk regulasi tersebut. Dengan demikian, gaji pokok jabatan berpangkat Jenderal Polisi masih berada pada rentang Rp5.657.400 hingga Rp6.405.500.
Hal serupa berlaku pada tunjangan kinerja Kapolri. Perpres Nomor 103 Tahun 2018 masih berstatus berlaku, sehingga formula 150 persen dari kelas jabatan 17 atau senilai Rp43.627.500 per bulan masih menjadi dasar tunjangan kinerja jabatan Kapolri.
Pemerintahan Prabowo memang menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2026 pada 27 Maret 2026. Namun regulasi itu mengatur tunjangan jabatan fungsional anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional. Aturan tersebut bukan regulasi yang menaikkan gaji pokok ataupun tunjangan kinerja khusus Kapolri.
Jika ditarik garis panjang, perubahan itu cukup terlihat. Pada awal pemerintahan SBY, tabel gaji Jenderal Polisi berada di sekitar Rp1,98 juta - Rp2,18 juta. Menjelang akhir pemerintahan SBY naik menjadi Rp4,70 juta-Rp5,32 juta. Pada era Jokowi bergerak lagi hingga Rp5,65 juta - Rp6,40 juta, angka yang masih menjadi acuan pada masa pemerintahan Prabowo hingga Oktober 2026.
Perjalanan tunjangannya bahkan lebih mencolok. Era SBY menjadi titik awal sistem tunjangan kinerja Polri melalui Perpres 73/2010. Pada era Jokowi, skema itu diperbesar sekaligus diberi rumus khusus untuk Kapolri hingga mencapai Rp43,627 juta per bulan. Sementara pada era Prabowo, sampai penelusuran ini dilakukan, besaran khusus tersebut belum berubah.
Dengan demikian, angka sekitar Rp6,4 juta yang kerap disebut sebagai “gaji Kapolri” sebenarnya hanya merupakan batas tertinggi gaji pokok Jenderal Polisi. Angka itu belum memasukkan tunjangan kinerja Rp43,627 juta maupun komponen tunjangan lain yang melekat sesuai peraturan. Karena masa kerja dan komponen hak masing-masing dapat berbeda, angka tersebut juga tidak tepat diperlakukan sebagai nilai bersih yang diterima setiap bulan.