kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Masih Adakah Masa Depan Aceh pada MoU Helsinki?

Masih Adakah Masa Depan Aceh pada MoU Helsinki?

Rabu, 21 Agustus 2019 21:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Hamid Awaluddin, Martti Ahtisari, dan Malek Mahmud saat menyepakati perjanjian damai RI dan GAM di Smolna Government Banquet Hall, Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. [FOTO: IST]

DIALEKSIS.COM - Senin itu, masa depan Aceh ditentukan di Smolna Government Banquet Hall di Distrik Kaartinkaupunki, Helsinki, Finlandia.  

Kedua pihak bertikai, Pemerintah RI diwakili Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) diwakili Malek Mahmud, dimediasi Mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari, akhirnya berjabat tangan.

"Ini merupakan awal baru bagi Aceh. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan ke depan untuk pembangunan bersama," ujar Ahtisaari, seperti dilansir BBC.co.uk.

Malik Mahmud pun berkata: "Perdamaian ini merupakan batu loncatan untuk seluruh warga Aceh menatap masa depan lebih baik. Memang naif jika tidak ada rintangan mewujudkannya. Tapi kami tahu, kita harus bekerja keras."

Demikian cuplikan momen penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 15 Agustus 2005 yang kemudian dikenal MoU Helsinki.

Kesepakatan damai itu telah membuka lembaran baru bagi Aceh usai dilanda konflik berkepanjangan. Masyarakat Aceh menyambutnya dengan sukacita, berharap kesejahteraan segera menghampiri Tanah Rencong.

Sayangnya, hingga 14 tahun berlalu, kesejahteraan Aceh belum sepenuhnya diperoleh. Baik masyarakat korban konflik, eks kombatan, tapol/napol, maupun rakyat Aceh secara keseluruhan.

Bahkan, Aceh saat ini belum bisa lepas dari masalah kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia.

Sementara kucuran dana Otsus sebagai biaya "menutup luka" dari Pusat (yang berjumlah triliunan rupiah setiap tahunnya sejak 2008) belum mampu mengangkat perekonomian Aceh ke level lebih tinggi: belanja Aceh saja masih bergantung pada APBA/APBN.

Beberapa hari lalu, Aceh memperingati 14 tahun perdamaian MoU Helsinki. Tak ada berita spesial, kecuali aksi kericuhan mahasiswa yang berdemo di halaman Gedung DPRA mempertanyakan realisasi butir-butir MoU Helsinki.

Sejatinya gabungan mahasiswa itu sudah pantas berunjuk rasa menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Celakanya, aksi itu berujung ke ranah hukum, yang juga menyeret nama anggota DPRA Azhari Cagee.

Unjuk rasa di Gedung DPRA, Kamis (15/8/2019), dalam memperingati 14 tahun perdamaian Aceh. [FOTO: serambinews.com]

Polisi hari itu mencegah mahasiswa naikkan bendera bulan bintang (bendera yang digunakan pejuang GAM saat konflik_red). Azhari yang ditugaskan melerai mahasiswa justru terkena pukulan oknum polisi. Akhirnya, gaung peristiwa itu lebih heboh dari peringatan 14 tahun MoU Helsinki sendiri.

Aksi demo itu boleh disebut sebagai sampel kecil dampak dari belum tuntasnya butir-butir MoU Helsinki.

"Sebenarnya permasalahan bendera, lambang, himne atau apapun itu adalah hanya bagian kecil dari seluruh kesepakatan damai RI dan GAM yang semestinya tidak perlu dipertikaikan," kata Ketua DPD Partai Gerindra Aceh, TA Khalid, dalam pernyataan resminya terkait refleksi 14 tahun MoU Helsinki.

"Apalagi sampai memicu ‘terbakarnya’ perdamaian itu sendiri, karena semua poin dalam MoU Helsinki itu saling keterikatan antar poin lainnya yang menjadi struktur dasar pondasi kesepakatan perdamaian antara RI dan GAM," sambung Calon Wakil Gubernur yang mendampingi Calon Gubernur Muzakkir Manaf pada Pilkada 2107 itu.

Dia menerangkan, kedua belah pihak telah komit dengan 71 butir kesepakatan dalam MoU Helsinki. Yang intinya, GAM tidak lagi menuntut Aceh merdeka dan RI sepakat memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Aceh untuk mengatur pemerintahan sendiri, kecuali enam hal yang masih diatur NKRI.

Juru Bicara DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Utara, Amiruddin B, mengungkapkan, salah satu kesepakatan MoU Helsinki yang wajib menjadi pijakan pemerintahan sekarang adalah "Kesetaraan dalam memerintah di Aceh antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat dalam bingkai NKRI".

"Bukan dalam arti hubungan Aceh sebagai bawahan atau pusat sebagai atasan. Atau dengan kata lain Jakarta sebagai tuan dan Aceh sebagai lamiët (budak_red)," sebut Amiruddin dalam keterangannya menanggapi refleksi 14 tahun perjanjian damai Aceh.

Apa yang disampaikan Amiruddin termaktub dalam point 1.1.2 MoU Helsinki. Bahwa undang-undang baru tentang penyelenggaraan pemerintahan di Aceh didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

Pertama, Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan konstitusi;

Kedua, persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan hal ikhwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh;

Ketiga, Keputusan-keputusan DPR RI yang terkait dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh;

Keempat, Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan kepala pemerintah Aceh.

Point 1.1.2 itu menurut Amiruddin sudah sangat menjelaskan tentang pembagian wewenang dan hubungan antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Belum lagi poin-poin MoU Helsinki yang mengatur tentang politik, ekonomi, perundang-undangan dan HAM.

"Tetapi dalam UUPA 2006 sebagai perintah MoU tidak mengakomodir semua butir-butir MoU dan bahkan ada pasal-pasal dalam UUPA bertentangan dengan MoU Helsinki," sebut Amiruddin.

Akibat masih banyak butir-butir MoU Helsinki yang belum diwujudkan, banyak pula ketimpangan dalam realisasinya, sehingga menimbulkan perselisihan di tingkat lokal, termasuk implementasinya dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

TA Khalid menganalogikan, MoU Helsinki merupakan kompas bagi perdamaian Aceh.

"Kalau kapal perdamaian Aceh terus dibiarkan berlayar tidak berdasarkan arah kompas yang telah disepakati, maka jangan mimpi kapal perdamaian Aceh akan sampai ke tujuannya," tegas TA. Khalid.

Baca: Aceh Belum Merdeka? 

Dia hendak menyatakan, UUPA tak boleh dilepaskan dari MoU Helsinki untuk menghindari terulangnya peristiwa perselisihan yang tidak sepatutnya terjadi setiap tahun.

Persoalan tuntutan masyarakat Aceh terhadap pelaksanaan butir-butir MoU Helsinki tak hanya mencuat saat peringatan 14 tahun MoU Helsinki. Tapi jauh sebelum hari penting itu, menurut penelusuran Dialeksis.com, isu tersebut kerap berhembus menyikapi polemik-polemik terkait.

Sebut saja wacana referendum yang dilontarkan Muzakkir Manaf pada akhir Mei lalu. Saat itu, Mualem yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh melemparkan wacana referendum Aceh dalam acara haul wafatnya Hasan Tiro (pencetus GAM) di Banda Aceh, 27 Mei 2019.

Meskipun kemudian Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) itu mengklarifikasi wacana referendum Aceh bahwa itu spontanitas dan tidak mewakili keseluruhan rakyat Aceh, namun dapat ditaksir, pernyataannya tak lepas dari belum terealisasi butir-butir MoU secara keseluruhan.

Muzakkir Manaf memberikan sambutan dalam acara haul Hasan Tiro sekaligus buka puasa bersama kader Partai Aceh di Banda Aceh. [FOTO: Kumparan]

Patut disimak pandangan Direktur Yayasan Aceh Kreatif (YAK) Delky Nofrizal Qutni menanggapi wacana referendum Mualem. Dia menilai pernyataan Mualem tak lepas dari fakta bahwa banyak pasal dalam MoU Helsinki yang belum terealisasi.

Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Pusat untuk segera mengabulkan poin-poin dalam perjanjian itu.

Pemerintah pusat, kata Delky, seharusnya sedikit lebih bijak melihat wacana referendum Mualem, jangan serta merta ditafsirkan dan dikaitkan dengan pilpres 2019.

"Jika kita lihat masifnya respon masyarakat Aceh, maka semestinya yang perlu dilakukan adalah bagaimana pemerintah pusat mampu menjawab kegelisahan sejumlah tokoh dan masyarakat Aceh terkait nasib UUPA setelah hampir 14 tahun MoU Helsinki ditandatangani," sebut Delky dalam keterangan resminya, 13 Juni 2019.

Bila pasal-pasal dalam UUPA dan butir-butir MoU Helsinki tak segera direalisasikan, dia menilai hal itu justru akan menjadi bom waktu yang bisa menghadirkan gejolak-gejolak baru di Aceh.

"Tentunya kita menginginkan Aceh tetap aman dan damai, namun demikian untuk menjaga itu pemerintah pusat diharapkan dapat menunjukkan kearifan dan kebijaksanaannya dalam merealisasikan butir-butir kesepakatan Helsinki yang menjadi pondasi dan dasar perdamaian itu dapat diwujudkan," jelasnya.

Delky menerangkan, dari 71 butir MoU Helsinki, setidaknya ada 10 Pasal yang belum terealisasi saat ini. Ada yang sudah diupayakan Pemerintah Aceh, namun terkendala di tingkat pemerintah pusat.

Dia menyebutkan, diantaranya poin 1.1.3 menyangkut dengan nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh Legislatif Aceh setelah pemilu yang akan datang (2009).

Kedua, poin 1.1.4 perbatasan Aceh (dengan Sumatera Utara, pen) merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

Ketiga, poin 1.1.5 Aceh memiliki hak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang dan himne.

Keempat, poin 1.3.1 Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh juga berhak menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral RI (Bank Indonesia).

Kelima, poin 1.3.8 Pemerintah RI dan Aceh menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara pusat dengan Aceh.

Keenam, poin 1.4.3 suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi dibentuk di Aceh dalam sistem peradilan RI.

Ketujuh, poin 1.4.5 semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil (Pengadilan Negeri, pen) di Aceh.

Kedelapan, Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh untuk diberikan kepada semua mantan pasukan GAM, semua tahanan politik yang memperoleh amnesti dan rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian jelas akibat konflik.

Kesembilan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terealisasikan.

Kesepuluh, pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.

Tentu saja realisasi 10 butir MoU Helsinki itu tak boleh diulur lagi. Sebab menurut Delky, hal itu diperlukan demi menjaga harkat dan martabat pemerintah pusat, juga untuk menumbuhkan kembali tingkat kepercayaan masyarakat Aceh dan dunia kepada Pemerintah RI.

Delky pun sodorkan solusi. Jika memang masih butir-butir yang terlalu sulit dikabulkan pemerintah pusat, maka pemerintah bisa saja meminta pendapat masyarakat melalui referendum terkait pasal tersebut.

"Jadi, referendum itu artinya jajak pendapat, bukan konflik seperti opini yang digiring tokoh tertentu dan referendum itu bukan pula makar. Maka, kenapa tidak untuk pasal-pasal UUPA itu dilakukan referendum. Referendum dimaksud untuk mendengar pendapat masyarakat Aceh," sebutnya, seperti dikutip media lokal.

Mampukah Perdamaian Dipertahankan?

Usia perdamaian Aceh sudah memasuki nyaris setengah usia masa konflik bersenjata di Aceh. Lalu, masih adakah masa depan Aceh pada MoU Helsinki?

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN mengumpamakan perdamaian Aceh bagai sebuah mobil yang harus selalu dirawat.

Jika ada masalah dalam merealisasikan butir-butir MoU Helsinki, haruslah ada dialog, bukan menyikapi dengan pandangan negatif.

"Perlu didialogkan. Kan ada tokoh Aceh, harus terus dialogkan. Kalau ada masalah, dibicarakan. Ibarat mobil, harus di-maintenance terus," ujarnya.

Terkait perselisihan terhadap realisasi butir-butir MoU Helsinki saat ini, dia mengajak seluruh pihak harus bersama-sama berdialog, saling bersinergi, dan mencari persoalan utama untuk kemudian memecahkannya.

Dialog Publik "Memaknai Perdamaian Aceh: Refleksi 14 Tahun MoU RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). [FOTO: IST]

"Mari kita ciptakan energi positif. Semuanya akan terpengaruh. Namun, kalau kita ciptakan energi negatif, ya, negatif semua," katanya di Jakarta, Rabu (14/8/2019), dalam Dialog Publik "Memaknai Perdamaian Aceh: Refleksi 14 Tahun MoU RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)".

Menteri kelahiran Aceh Timur itu menegaskan, Aceh tidak boleh diperlakukan tidak adil. Kerena itu, harapnya, seluruh pihak terkait di Aceh maupun di Pusat, harus bersinergi merawat perdamaian Aceh.

"Ke depan saya sangat optimis kehidupan Aceh akan menjadi lebih baik dengan adanya keadilan," imbuhnya, dalam keterangan Agus Salim, Ketua Panitia Dialog Publik itu, yang diterima Dialeksis.com, Rabu (14/8/2019).

Dialog Publik itu berlangsung di Mess Aceh, Menteng, Jakarta Pusat. Mengusung tema "Akankah Perdamaian Aceh Mampu Bertahan?"

Pembicaranya selain Sofyan Djalil, ada Pengamat dan Pendukung Perdamaian Aceh asal Finlandia Juha Christensen, Peneliti HAM Hafidz Abbas, Senator DPD RI Dapil Aceh Fachrul Razi, Aktivis SIRA Muhammad Nazar, dan Komisioner KKR Aceh Muhammad Daud Beureueh.

Juha Christensen memuji perkembangan perdamaian Aceh. Dia juga bangga kepada semua pihak yang membantu mewujudkan perdamaian di Aceh hingga hari ini.

Namun dia mengakui masih ada kekurangan yang harus diperbaiki. Bahwa Pemerintah Pusat harus memperhatikan Aceh agar seluruh warga Aceh merasakan perdamaian dan keadilan.

Pun begitu, bila dilihat dari kacamata internasional, kata Juha, setelah MoU Helsinki pada 2005, tidak ada perdamaian yang sehebat perdamaian Aceh.

"Artinya kita tidak boleh lupakan warga Aceh," ujarnya.

Sementara itu, Aktivis SIRA Muhammad Nazar, mengemukakan, secara historis konflik Aceh cukup dominan baik politik, ekonomi dan sebagainya hingga saat ini.

"Saya ingat sekali dulu rumah orang tua saya dibakar oleh anggota, saya sangat ingat itu, sangat menyakitkan rasanya jika diingat. (Karena itu_red) perdamaian sangat dibutuhkan agar kejadian-kejadian di masa silam itu tidak terulang lagi," ujar mantan Wakil Gubernur Aceh itu.

Menurutnya, pemerintah harus membina dan memperhatikan Aceh supaya bisa mengejar ketertinggalan dan warga Aceh bisa menjaga perdamaian.

"Tetapi jika pemerintah Indonesia belum bisa membina dan memperhatikan, warga Aceh tidak akan merasakan perdamaian sampai saat ini," imbuhnya.

Sementara itu, Fachrul Razi mengatakan, perpolitikan Aceh saat ini diisi anak-anak muda yang menjadi bagian dari konflik hingga ke era perdamaian.

Karena itu kedepannya perlu diperhatikan, legislatif maupun eksekutif yang akan menduduki pemerintahan di Aceh harus disiapkan agar memiliki kesamaan misi, narasi kebangsaan, dan perdamaian. "Agar on the track dengan (apa yang dicapai di) Helsinki," katanya.

Dia pun mengajak semua pihak agar optimis, sehingga Aceh lebih maju lagi.

"Mari kita semua berdoa dan mari kita pertahankan perdamaian di Aceh yang sampai saat ini kita masih bisa menjaganya agar warga Aceh sendiri bisa merasakan perdamaian yang abadi dan konflik-konflik di Aceh tidak terulang lagi," pintanya.

Konflik bukanlah tujuan akhir dari MoU Helsinki. Tentu saja akan banyak kerikil dalam menempuh jalan damai. "Apakah Aceh akan konflik kembali?" kata Juha dalam diskusi itu.

Diharapkan, tidak. Hanya saja, semua pihak harus bersatu memperbaiki jalan yang rusak, meluruskan jalan yang bengkok, sehingga tak ada lagi ‘kecelakaan-kecelakaan’ ke depan.

"Dan saya yakin Aceh akan damai dan tenang," tandasnya.(Makmur)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda