DIALEKSIS.COM | Internasional - Pemerintah Irak mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik korupsi yang menggerogoti keuangan negara selama lebih dari dua dekade. Sejak invasi yang dipimpin Amerika Serikat (AS) pada 2003, nilai dana publik yang diduga dikorupsi disebut telah melampaui USD2 triliun, atau setara sekitar Rp35,9 kuadriliun.
Angka fantastis tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Perdana Menteri Irak, Munir Haddad, saat memberikan keterangan kepada stasiun televisi pemerintah Irak. Ia menyebut skala korupsi yang terjadi selama ini berada pada tingkat yang "di luar dugaan".
Sebagai gambaran, nilai uang negara yang diduga raib itu hampir 10 kali lipat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2026 yang berkisar Rp3.700 triliun.
Pengungkapan itu disampaikan Haddad ketika menjelaskan operasi pemberantasan korupsi berskala besar yang digelar aparat Irak pada Minggu lalu. Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 pejabat, termasuk anggota parlemen, berhasil ditangkap di berbagai wilayah negara itu.
Menurut Haddad, proses penyelidikan masih terus berlangsung sehingga jumlah tersangka diperkirakan akan terus bertambah. Aparat keamanan dan lembaga peradilan masih melakukan penggerebekan serta penangkapan hampir setiap hari.
Ia menjelaskan, tersangka utama telah memberikan pengakuan rinci yang membuka jalan bagi aparat untuk mengidentifikasi dan menangkap lebih banyak pihak yang diduga terlibat.
Beberapa tersangka bahkan dilaporkan berupaya melarikan diri ke luar negeri atau mencari perlindungan di Wilayah Kurdistan, kawasan otonom di Irak. Namun, pemerintah Kurdistan disebut telah bekerja sama dengan menyerahkan delapan orang yang masuk dalam daftar buronan.
"Daftar tersangka mencakup pejabat tinggi yang masih aktif maupun mantan pejabat pemerintah, termasuk anggota parlemen," ujar Haddad.
Selain dugaan penggelapan dana negara, penyidik juga menelusuri kepemilikan harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan para pejabat tersebut. Penyelidikan dilakukan melalui prinsip hukum Irak yang dikenal dengan pertanyaan, "Dari mana Anda mendapatkan ini?", yang menjadi dasar untuk menjerat dugaan tindak pidana pencucian uang.
Haddad mengungkapkan, sejumlah aset yang ditemukan atas nama para pejabat dan keluarganya tergolong luar biasa.
Dalam salah satu kasus, istri seorang tersangka diketahui membeli properti senilai USD5 juta, nilai yang menurut Haddad cukup untuk membangun vila mewah di kota-kota besar Eropa seperti Paris atau Amsterdam.
Tak hanya itu, aparat juga menemukan beberapa pejabat memiliki lebih dari 50 properti yang didaftarkan atas nama pribadi maupun anggota keluarganya.
Dikutip dari Middle East Monitor, Jumat (3/7/2026), Haddad memastikan seluruh proses persidangan terhadap para tersangka korupsi akan dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
