DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keberhasilan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong legalisasi dan kerja sama produksi 40 sumur minyak rakyat di Aceh Timur dan Aceh Utara mendapat apresiasi dari Ketua Umum UKM Bakti Sosial Pembangunan Desa Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Satar.
Menurut Muhammad Satar, langkah tersebut menjadi bukti bahwa aktivitas ekonomi masyarakat di sektor minyak dan gas bumi dapat ditata melalui regulasi dan kerja sama yang memberikan kepastian hukum.
Ia menilai keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola potensi ekonomi secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi Kepala BPMA dan seluruh jajaran yang telah berhasil mendorong legalisasi 40 sumur minyak rakyat di Aceh Timur dan Aceh Utara. Ini menunjukkan bahwa ketika pemerintah hadir dengan regulasi yang jelas dan membuka ruang kerja sama, aktivitas ekonomi masyarakat dapat ditata dan diberikan kepastian hukum,” ujar Muhammad Satar kepada media dialeksis.com, Minggu (4/10/2026).
Persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengelolaan sumur minyak rakyat tersebut diterbitkan pada 17 September 2026 melalui surat Nomor T-321, T-322 dan T-323/MG.04/MEM.M/2026.
Persetujuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh BPMA pada 1 Oktober 2026 di Jakarta.
Muhammad Satar menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, BPMA, badan usaha, koperasi, dan masyarakat.
Menurutnya, kolaborasi lintas pihak menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan kegiatan ekonomi masyarakat di sektor sumber daya alam.
“Ini menjadi bukti bahwa koordinasi antara pemerintah, badan pengelola, badan usaha, koperasi, dan masyarakat sangat penting. Ketika semua pihak duduk bersama mencari solusi dalam kerangka hukum yang jelas, persoalan kegiatan ekonomi rakyat bisa diselesaikan,” ujarnya.
Meski mengapresiasi keberhasilan legalisasi 40 sumur minyak rakyat, Muhammad Satar berharap langkah serupa juga menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertambangan rakyat di Aceh.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kepastian mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini masih membutuhkan penyelesaian berbagai persyaratan teknis dan administratif.
“Kita tentu mengapresiasi keberhasilan BPMA. Tetapi keberhasilan ini juga harus menjadi momentum untuk melihat persoalan masyarakat di sektor sumber daya alam secara lebih luas. Di Aceh masih ada masyarakat pertambangan rakyat yang menunggu kepastian WPR. Mereka juga membutuhkan kehadiran negara melalui regulasi dan tata kelola yang jelas,” ujar Muhammad Satar.
Ia menegaskan, WPR dan sumur minyak rakyat berada dalam rezim hukum yang berbeda sehingga keberhasilan legalisasi 40 sumur minyak tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar hukum untuk menetapkan WPR.
Namun, kata dia, terdapat kesamaan dalam konteks kebijakan publik, yakni kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum agar aktivitas ekonomi yang selama ini dilakukan dapat ditata, diawasi, dan memberikan manfaat secara resmi.
“Kami memahami bahwa rezim hukum migas dan pertambangan mineral berbeda. Tetapi prinsipnya sama, yaitu negara harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan penertiban ketika kegiatan mereka belum memiliki legalitas, sementara proses untuk mendapatkan legalitasnya sendiri berjalan terlalu lama,” tegasnya.
Muhammad Satar juga mendorong Pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian berbagai persyaratan yang diperlukan dalam penetapan WPR.
Menurutnya, aspek seperti data geologi, potensi sumber daya, tata ruang, lingkungan, hingga administrasi perlu segera diselesaikan secara terkoordinasi.
Ia menilai masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai tahapan, persyaratan, serta target waktu penyelesaian WPR agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.
“Keberhasilan 40 sumur minyak rakyat harus menjadi contoh bahwa kegiatan masyarakat di sektor sumber daya alam dapat ditata melalui kerja sama dan regulasi. Semangat yang sama perlu dibawa ke persoalan WPR. Masyarakat tidak hanya membutuhkan larangan dan penertiban, tetapi juga membutuhkan jalan yang jelas menuju legalitas,” katanya.
Muhammad Satar berharap keberhasilan BPMA dalam memfasilitasi legalisasi 40 sumur minyak rakyat dapat menjadi preseden positif bagi penguatan ekonomi masyarakat Aceh.
Ia juga berharap pemerintah menjadikan capaian tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor sumber daya alam.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala BPMA atas capaian ini. Harapan kami, keberhasilan tersebut menjadi awal dari semakin kuatnya keberpihakan kebijakan kepada masyarakat. Untuk WPR Aceh, kami berharap pemerintah juga segera memberikan kepastian agar masyarakat pertambangan rakyat memiliki ruang usaha yang legal, tertata, dan bertanggung jawab,” tutup Muhammad Satar. [nh]