Senin, 05 Oktober 2026
Beranda / Berita / Nasional / Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Gantinya di KUA

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Gantinya di KUA

Minggu, 04 Oktober 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Gantinya di KUA. [Foto: Kemenag Lampung Timur]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Buku nikah rusak atau hilang? Masyarakat bisa mengajukan penerbitan buku nikah pengganti di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi menjelaskan, persyaratan penggantian buku nikah berbeda sesuai kondisinya.

Untuk buku nikah yang rusak, pemohon perlu membawa:

- Buku nikah yang rusak;

- KTP suami dan istri;

- Pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.

Sementara untuk buku nikah yang hilang, pemohon harus membawa:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;

- KTP suami dan istri;

- Pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.

"Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan," ujar Zayadi, Sabtu (3/10/2026).

Ia menegaskan, penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dan tidak dipungut biaya.

Kemenag mengimbau masyarakat segera mengurus buku nikah pengganti jika dokumen tersebut rusak atau hilang dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Ketentuan penerbitan kembali buku nikah ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI