DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah memperkuat dukungan terhadap industri kreatif nasional, khususnya subsektor penerbitan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah merekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis agar lebih sederhana, adil, dan berpihak kepada pelaku kreatif.
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026), pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final.
Rakortas tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, serta sejumlah menteri terkait lainnya.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap dunia kepenulisan dan industri penerbitan nasional.
“Penurunan PPh royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” kata Teuku Riefky.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan tersebut diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sejak 2025 hingga awal 2026. Mereka yang dilibatkan antara lain penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi terkait.
Selain itu, Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia atau POLTAX FIA UI untuk melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan Menteri Ekraf kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Menurut Teuku Riefky, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi ekosistem penerbitan nasional. Dengan tarif yang lebih ringan dan sederhana, para penulis diharapkan semakin termotivasi menghasilkan karya berkualitas.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ujarnya.
Keputusan Rakortas mengenai penurunan PPh royalti penulis tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan.
Pemerintah menargetkan kebijakan baru ini dapat mulai diimplementasikan pada Semester II 2026. [*]