DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Perwakilan Daerah (PD) Aceh mendorong penanganan pertambangan tanpa izin (PETI) melalui pendekatan terpadu dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dinilai perlu menggabungkan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta solusi ekonomi bagi warga yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas pertambangan.
Sekretaris Jenderal PERHAPI PD Aceh, Muhammad Hardi, S.T., M.T., mengatakan persoalan PETI masih menjadi tantangan yang harus ditangani secara bersama oleh pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan kalangan ahli pertambangan.
Menurut dia, data yang dirilis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengenai 8.549,5 hektare kawasan hutan yang terdampak aktivitas tambang emas ilegal selama 2023 hingga Juni 2026 harus menjadi pengingat akan seriusnya persoalan tersebut.
“Persoalan PETI tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran perizinan. Dampaknya juga berkaitan dengan kerusakan hutan, sedimentasi dan pencemaran sungai, keselamatan masyarakat, serta hilangnya potensi penerimaan negara,” kata Hardi kepada media dialeksis.com, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai, dampak pertambangan ilegal dapat meluas apabila tidak ditangani secara konsisten. Karena itu, penanganannya membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penghentian aktivitas ilegal, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Hardi menyampaikan, PERHAPI Aceh selama ini telah menekankan pentingnya penanganan PETI secara konsisten. Momentum ini, menurut dia, perlu dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Aceh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), masyarakat, serta para ahli dan akademisi.
Penegakan hukum, lanjutnya, harus tetap dilakukan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, termasuk rantai pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, penegakan hukum juga perlu diiringi langkah jangka panjang untuk menjawab persoalan masyarakat yang selama ini bergantung pada kegiatan pertambangan tersebut.
“Selain penegakan hukum, perlu dipikirkan solusi jangka panjang bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada kegiatan itu, antara lain melalui penataan pertambangan rakyat yang legal,” ujarnya.
Menurut Hardi, penataan pertambangan rakyat dapat menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji secara serius.
Langkah tersebut tentu harus mempertimbangkan ketentuan hukum, kelayakan teknis, daya dukung lingkungan, serta aspek keselamatan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia juga menilai, kewenangan khusus yang dimiliki Aceh perlu dioptimalkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan PETI melalui ruang kebijakan yang sah. Meski demikian, pemanfaatan kewenangan tersebut harus tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Selain penanganan PETI, Hardi menyoroti pentingnya keterlibatan ahli dan akademisi dalam proses perizinan serta pembinaan usaha pertambangan di Aceh.
Menurut dia, kualitas kebijakan pertambangan tidak cukup hanya diukur dari terpenuhinya persyaratan administratif. Pemerintah juga perlu memastikan setiap keputusan didukung kajian teknis dan lingkungan yang memadai.
Keterlibatan para ahli diperlukan mulai dari pertimbangan penerbitan izin, evaluasi dokumen teknis dan lingkungan, pembinaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), hingga penyelesaian berbagai persoalan pertambangan di lapangan.
Ia menjelaskan, para ahli dapat membantu pemerintah menilai berbagai aspek penting dalam kegiatan pertambangan, mulai dari kelayakan teknis, risiko lingkungan, keselamatan kerja dan masyarakat, hingga manfaat ekonomi serta keberlanjutan usaha.
"Pemerintah Aceh tidak perlu ragu untuk memanggil dan melibatkan para ahli serta akademisi. Masukan mereka penting untuk memperkuat kualitas keputusan agar lebih objektif, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. [nh]