Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Ratusan Ribu Aduan Scam, OJK-IASC Kembalikan Rp161 Miliar ke 1.070 Korban

Ratusan Ribu Aduan Scam, OJK-IASC Kembalikan Rp161 Miliar ke 1.070 Korban

Jum`at, 23 Januari 2026 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban scam, hasil pemblokiran rekening pelaku di 14 bank. [Foto: Antaranews]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Upaya negara melawan kejahatan penipuan digital mulai menunjukkan hasil konkret. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban scam, hasil pemblokiran rekening pelaku di 14 bank. Capaian ini dihimpun sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan kehadiran negara di tengah maraknya kejahatan keuangan berbasis digital. 

“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks dan inovatif,” ujar Friderica.

Senada, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut pengembalian dana korban scam merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.

Data IASC menunjukkan, sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, lembaga ini telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar. 

OJK dan Satgas PASTI pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke IASC apabila menjadi korban, karena kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang pengembalian dana. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI