Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Sunnyl Ikbal Sah Komut PT PGE, Praktisi Hukum Jelaskan Aturannya

Sunnyl Ikbal Sah Komut PT PGE, Praktisi Hukum Jelaskan Aturannya

Selasa, 31 Maret 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Praktisi hukum sekaligus pengacara, Dr. Cand. Bahrul Ulum, S.H., M.H. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengangkatan dan pengesahan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Global Energi (PGE) menuai perhatian publik. Di tengah beragam spekulasi yang berkembang, penting untuk menghadirkan penjelasan yang utuh dan berimbang, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang terang, jernih, dan tidak bias oleh asumsi yang keliru.

Secara normatif, proses pengangkatan komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki pijakan hukum yang tegas dan tidak multitafsir. Hal ini ditegaskan oleh praktisi hukum sekaligus pengacara, Dr. Cand. Bahrul Ulum, S.H., M.H., yang memberikan pandangannya kepada Dialeksis.

Menurut Bahrul Ulum, tidak terdapat satu pun ketentuan dalam regulasi yang mewajibkan adanya izin dari kementerian atau Menteri Dalam Negeri dalam proses pengangkatan komisaris BUMD. Ia menilai, polemik yang muncul justru berangkat dari kekeliruan dalam memahami konstruksi hukum BUMD itu sendiri.

“Terkait dengan pengangkatan komisaris pada BUMD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD tidak mengatur harus adanya izin kementerian maupun Mendagri. Kewenangan penunjukan komisaris adalah kewenangan pemegang saham, dalam hal ini Pemerintah Aceh melalui RUPS,” jelasnya kepada Dialeksis.

Lebih lanjut, Bahrul Ulum menekankan bahwa prinsip tersebut juga selaras dengan praktik tata kelola korporasi di tingkat nasional. Dalam konteks BUMN, penunjukan komisaris sepenuhnya merupakan domain pemegang saham tanpa memerlukan legitimasi administratif tambahan di luar mekanisme korporasi.

“Selama ini kita juga melihat bahwa di level pusat, penunjukan komisaris pada BUMN merupakan kewenangan pemegang saham. Ini adalah praktik yang lazim, konsisten, dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam rezim hukum perseroan,” tambahnya.

Ia juga merujuk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai landasan hukum yang semakin mempertegas legitimasi keputusan tersebut. Dalam kerangka hukum korporasi, pemegang saham memiliki otoritas strategis dalam menentukan arah dan struktur pengelolaan perusahaan.

“Bahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas, pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS, sepanjang seluruh pemegang saham menyetujui secara tertulis. Artinya, hukum memberikan fleksibilitas sepanjang prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tetap dijaga,” ujarnya.

Lebih jauh, Bahrul Ulum menggarisbawahi bahwa BUMD pada hakikatnya merupakan entitas bisnis berbentuk perseroan terbatas, sehingga tunduk pada rezim hukum privat (korporasi), bukan semata-mata hukum publik.

“Seringkali publik mencampuradukkan antara kewenangan administratif pemerintahan dengan kewenangan korporasi. Padahal BUMD, meskipun dimiliki oleh pemerintah daerah, tetap tunduk pada prinsip-prinsip perseroan terbatas. Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara ranah hukum publik dan hukum privat,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa selama proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme yang sah, transparan, serta sesuai dengan anggaran dasar perusahaan, maka keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat digugurkan hanya oleh opini atau persepsi publik.

“Sepanjang RUPS atau keputusan pemegang saham dilakukan sesuai prosedur, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta selaras dengan anggaran dasar perusahaan, maka pengangkatan tersebut sah secara hukum. Tidak ada dasar untuk mempersoalkannya di luar mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Bahrul Ulum juga mengingatkan pentingnya menjaga perspektif objektif dalam melihat isu-isu korporasi, agar ruang publik tidak dipenuhi oleh narasi yang menyesatkan atau tidak berdasar.

“Dengan penjelasan tersebut, diharapkan publik dapat melihat persoalan ini secara lebih jernih, objektif, dan berbasis pada kerangka hukum yang berlaku. Pengangkatan Sunnyl Ikbal sebagai Komisaris Utama PT PGE pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan korporasi yang sah, yang dijalankan melalui mekanisme pemegang saham sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia,” tutup Bahrul.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI