kip lhok
Beranda / Feature / Jeruji Besi Menanti Firli Bahuri

Jeruji Besi Menanti Firli Bahuri

Rabu, 20 Desember 2023 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo


Firli Bahuri, ketua KPK non aktif


DIALEKSIS.COM| Feature - Akankah Firli Bahuri, ketua KPK non aktif akan menjalani hidup di jeruji besi? Perlawanan awal Firli yang mempraperadilan Kapolda Metro Jaya, kandas di perjalanan. 

Namun Firli walau sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian SYL, pihak penyidik belum melakukan penahanan. Firli hanya dikenakan cekal keluar negeri.

Kandasnya perlawanan Firli di level praperadilan, setelah majelis hakim tunggal, seorang srikandi hukum, Imelda Herawati, membacakan putusan. Hakim berpendapat gugatan Firli kabur, Imelda menolak “keinginan” ketua KPK non aktif ini.

Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Filri Bahuri. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023) menolak gugatan Firli Bahuri. Menurutnya dalil dari pemohon tang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.

"Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ucap hakim.

Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

"Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum permohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil," tuturnya.

"Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel," tambah dia.


"Menimbang bahwa oleh karena sebelum mempertimbangkan pokok perkara, eksepsi termohon sudah dikabulkan hakim, maka pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan cukup menyatakan bahwa praperadilan pemohon tidak dapat diterima " ujarnya.

Kandas upaya Firli, penyidikan terhadap Firli pun terus dilanjutkan. Pihak penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023).

Giliran pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Berkas yang disampaikan penyidik Polda Metro Jaya juga tidak tanggung-tanggung, cukup tebal, bila ditumpuk mencapai 85 sentimeter.

Jeruji besi menanti Firli, apakah ketika berkasnya sudah P21, pihak penuntut umum di Kejaksaan akan menahan Firli Bahuri? 

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Kini giliran jaksa sebagai penuntut umum (JPU) yang harus meneliti berkas perkara Firli Bahuri, bila berkasnya sudah P21, akankah jaksa menahan Firli Bahuri sebelum berlangsung persidangan di pengadilan? Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Dilain sisi, Firli juga kehilangan “sahabat” yang dapat meringankanya dalam kesaksian. Sebelumnya Firli meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata untuk menjadi saksi meringankan (a de charge).

Namun Alexander Marwata menolak jadi saksi meringankan. Penolakan itu disampaikan Alex lewat surat yang dikirimkan oleh Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.

"Surat kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa (19/12).

Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12). Namun, saat itu Alex berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Publik kini menanti, bagaimana kisah perjalanan selanjutnya dari seorang Firli Bahuri, jeruji besi menantinya. Akankah Firli Bahuri merasakan hari hari dibalik jeruji besi? 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda