kip lhok
Beranda / Feature / Mimpi DPD “Gagal” Abdullah Puteh Tersandung Hukum

Mimpi DPD "Gagal" Abdullah Puteh Tersandung Hukum

Rabu, 11 September 2019 09:13 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM - Karir dan penjara bagaikan tak lepas dari lelaki ini. Namanya tak asing lagi. Abdullah Puteh. Dia pernah memegang kendali Aceh menjadi orang nomor satu periode 2000-2005. Saat menjabat Gubernur Aceh, Puteh tersandung hukum, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dia terjerat kasus korupsi pengadaan 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp12,5 miliar. Bebas bersyarat pada 18 November 2009 setelah membayar uang ganti kasus sebesar Rp500 juta.

Hiruk pikuk Pileg 2019 ini, dia kembali menjadi "bintang". Abdullah Puteh namanya sempat tercoret dalam daftar calon DPD mewakili Aceh, namun ahirnya lolos dan memenangkan kompetisi.

Dia masuk peringkat 4 dari 26 calon DPD. Artinya "kursi" empuk DPD untuk Abdullah Puteh, sudah menantinya di Senayan. Hanya menunggu waktu, dia akan dilantik sebagai dutanya rakyat Aceh.

Puteh akan mengulangi duduk di Senayan, setelah pada tahun 1979 menjadi anggota DPR-RI mewakili Partai Golongan Karya. Pada Pemilu 1982, ia kembali terpilih untuk duduk di parlemen pusat.

Namun kali ini, belum sempat dia dilantik sebagai wakil terhormat sebagai DPD, Puteh kembali berurusan dengan persoalan hukum. Bukan kasus korupsi seperti yang dialaminya ketika menjabat Gubernur Aceh, namun kali ini palu majlis hakim menyatakan dia bersalah dalam kasus penipuan.

Abdullah Puteh "gemerlapnya" bagaikan senantiasa dilingkari penjara. Jeruji besi tak luput dari perjalanan kisah hidupnya. Nyaris sama dengan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh yang sudah diberhentikan sementara dari jabatanya sebagai gubernur.

Kali ini Puteh dijatuhi hukuman 1 tahun enam bulan. Majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (10/9/2019), menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Vonis majlis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, dimana JPU menuntut Abdullah Puteh dengan pidana penjara 3 tahun 10 bulan. Majlis hakim punya pertimbangan, hanya memvonis Puteh 1 tahun enam bulan.

Puteh bakal "melepas" kursi DPD yang sudah diumumkan, dia salah satu dari 4 wakil Aceh. Mengapa Puteh bisa terjerat pidana kasus penipuan? Persoalanya karena jabatanya sebagai komisaris PT Woyla Raya Abadi.

Kasus terjadi pada tahun 2011. Majlis hakim menyakini Puteh melakukan penipuan terhadap Herry Laksmono. Puteh dalam sebuah pertemuan dengan Herry menyebutkan, bahwa dirinya memiliki izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dari Menteri Kehutanan.

Luas lahanya mencapai 6.521 Ha di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Namun Puteh mengaku terkendala modal. Dia meminta bantuan Herry berupa dana pengurusan izin, agar usaha tersebut dapat dijalankan.

Puteh berjanji bekerja sama dengan Herry. Investor ini akan diberikan hak memanfaatkan kayu yang ada dalam area IUPHHK-HTI yang dimiliki Puteh, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 297/Menhut-II/2009 tanggal 18 Mei 2009.

Perjanjianya dengan Herry berbuah pidana. Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh didakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta. Herry menyediakan anggaran Rp 750 juta untuk pengurusan dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan).

Namun, dana itu tersisa Rp 350 juta, karena yang dipergunakan untuk mengurus AMDAL hanya Rp 400 juta. Selain itu Herry tidak pernah mendapatkan manfaat untuk mengolah kayu diarea yang dijanjikan itu.

Pengaduan Herry ahirnya mendapat vonis dalam majlis hakim yang diketuai Kartim Haeruddin, pada Selasa (10/9/2019), Abdullah Puteh dinyatakan bersalah dan harus menjalani kurungan selama 1 tahun enam bulan. Puteh menyatakan banding atas putusan majlis hakim.

Jeratan hukum akan memupuskan harapan Abdullah Puteh untuk duduk di kursi DPD sebagai wakil Aceh. Pada Pileg 2019 ini, Puteh mengantongi 133.367 suara berada diurutan keempat. Akan mewakil 4 putra terbaik Aceh sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Sosok Abdullah Puteh sudah mengukir sejarah di negeri ini. Pria kelahiran, Meunasah Arun, Aceh Timur, 4 Juli 1948 merupakan suami dari Linda Purnomo, seorang penyiar. Bahkan dia saat berstatus terpidana karena kasus korupsi, meraih gelar doktor dengan meriah cumlaude mendapatkan IPK 3,78.

Pada Oktober 2010, dia mendapatkan rekor dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas kemampuanya meraih gelar doktor, walau mantan Gubernur ini berstatus terpidana.

Puteh sudah mengukir segudang prestasi, walau hidupnya tidak lepas dari lingkaran penjara. Gelar sarjana dari Akademi Teknik Pekerjaan Umum (ATPUT) Bandung pada tahun 1974, kemudian dia terpilih sebagai Ketua Umum DPP KNPI.Sejumlah jabatan organisasi dipegangnya.

Setelah menjadi duta Golkar di DPR RI(1979 dan 1982), Abdullah Puteh memilih menjadi pengusaha. Pada tahun 2000, Puteh terpilih sebagai Gubernur Aceh dengan memperoleh 33 suara dari 54 anggota DPRD Aceh.

Namun jabatanya sebagai Gubernur Aceh pada periode 2000-2005, telah mengantarkanya ke Rutan Salemba. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara , atas kasus korupsi pengadaan dua unit helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp12,5 miliar. Abdullah Puteh, diputuskan bebas bersyarat pada 18 November 2009 setelah membayar uang ganti kasus sebesar Rp500 juta.

Dia kembali menjadi "bintang" ketika dilangsungkan pemilu 2019. Namanya sempat meredup, ketika KIP mencoretnya dari daftar calon, namun kemudian namanya masuk dalam 26 nama peserta kompetisi DPD utusan Aceh.

Perjuangan Puteh membuahkan hasil. Dia masuk nomor empat dari 4 wakil Aceh yang akan duduk di Senayan. Namun sebelum dia dilantik untuk menjadi dutanya Aceh, Puteh berurusan dengan hukum.

Majlis hakim menyakan Puteh bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun enam bulan. Atas vonis ini Puteh menyatakan banding.

Lelaki pemain politik di Aceh ini sudah mengukir sejarah dengan sejumlah prestasi, termasuk mendekam dibalik jeruji besi. Abdullah Puteh sudah mengukir sejarah kisah anak manusia, antara karir dan penjara. (Bahtiar Gayo)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda