Rabu, 08 Oktober 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / AHY: Kebijakan Zero ODOL Berlaku Mulai 1 Januari 2027

AHY: Kebijakan Zero ODOL Berlaku Mulai 1 Januari 2027

Rabu, 08 Oktober 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan Zero ODOL bukan hanya penegakan hukum, tapi juga keadilan sosial dan keselamatan di jalan. [Foto: Humas KP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pelarangan truk over dimension dan over loading (ODOL) akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2027, tanpa penundaan lagi.

"Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunda. Dengan kerja keras bersama, 1 Januari 2027 harus bisa kita wujudkan," kata Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang dilansir pada Rabu (8/10/2025).

Kebijakan zero ODOL sejatinya sudah direncanakan sejak 2009. Target awal implementasi sempat ditetapkan pada 2017, kemudian mundur ke 2019, lalu 2023, hingga akhirnya dipastikan berlaku mulai 2027.

"Indonesia harus bebas kendaraan ODOL. Ini bisa kita capai bersama, kan? Optimis? Karena saya dengar, ini sudah belasan tahun tidak tuntas-tuntas," kata AHY.

Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah tantangan yang harus diatasi, mulai dari tingginya biaya distribusi, lemahnya pengawasan, hingga praktik pungli dan ketimpangan antara pengusaha dan pengemudi.

AHY juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini merugikan sopir. Menurut dia, kebijakan ini justru berpihak kepada masyarakat kecil karena bertujuan menekan angka kecelakaan.

Pada 2024, tercatat 150.906 kasus kecelakaan, dengan 10,5 persen di antaranya melibatkan kendaraan barang.

Pemerintah telah menyiapkan sembilan rencana aksi nasional, termasuk integrasi data angkutan, insentif bagi pelaku usaha, serta perlindungan hukum bagi sopir.

"Zero ODOL bukan hanya penegakan hukum, tapi juga keadilan sosial dan keselamatan di jalan," ujar AHY. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI