DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli mendatang, Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut sebagai sarana perjudian.
Menurut Marzuki, tingginya antusiasme masyarakat terhadap pertandingan sepak bola kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjalankan praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui berbagai platform digital.
Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk menikmati pertandingan secara sehat, menjunjung tinggi sportivitas, dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kita memahami bahwa sepak bola merupakan olahraga yang sangat diminati masyarakat. Karena itu, mari kita nikmati pertandingan Piala Dunia sebagai ajang hiburan dan silaturahmi dengan tetap menjaga kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi oleh perbedaan dukungan," kata Marzuki di Banda Aceh, Selasa (2/6/2026).
Kapolda menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelaku maupun lingkungan sekitarnya.
Selain persoalan perjudian, Marzuki juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunjukkan fanatisme berlebihan terhadap tim favorit masing-masing. Ia meminta perbedaan dukungan disikapi secara dewasa dan tidak berujung pada saling ejek, ujaran kebencian, maupun provokasi yang berpotensi memicu konflik.
"Sepak bola harus menjadi sarana pemersatu, bukan justru menimbulkan perpecahan maupun gangguan kamtibmas," ujarnya.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tidak melakukan konvoi kendaraan, menyalakan petasan, atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan kemenangan tim yang didukung.
Sebaliknya, jika tim favorit mengalami kekalahan, masyarakat diminta tetap bersikap sportif dan tidak melampiaskan kekecewaan dengan melakukan tindakan anarkis maupun pengrusakan fasilitas umum.
Kapolda juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan hak siar Piala Dunia 2026. Pengelola tempat umum, pelaku usaha, maupun penyelenggara nonton bareng diminta memastikan penayangan pertandingan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, antusiasme masyarakat dalam menyaksikan Piala Dunia jangan sampai menimbulkan persoalan hukum akibat pelanggaran hak siar.
Di akhir imbauannya, Marzuki mengajak masyarakat Aceh untuk tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan menjadikan Piala Dunia 2026 sebagai momentum mempererat persaudaraan serta memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat. [*]