DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga Kota Lhokseumawe, Ramli Robi, melaporkan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu ke Polda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/310/XII/2024/SPKT/POLDA ACEH tanggal 9 Desember 2024 pukul 14.58 WIB.
Dalam laporan yang dilansir media dialeksis.com, Senin (18/5/2026), Ramli Robi tercatat sebagai pelapor dengan identitas warga Dusun B Meunasah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu yang diduga terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Ramli Robi menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Agustus 2023 ketika dirinya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui media sosial. Kasus itu kemudian diproses hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan, Ramli Robi dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Ia pun dibebaskan dari tahanan. Putusan tersebut juga diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Atas tuduhan kasus tersebut saya merasa sangat dirugikan karena saya sampai menjalani lima bulan penjara,” kata Ramli Robi dalam keterangannya di medsos.
Menurut dia, adanya putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa terdapat dugaan keterangan yang tidak benar dalam proses persidangan.
Karena itu, ia melaporkan sejumlah pihak yang dianggap telah memberikan sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah.
Ramli Robi juga mengaku kecewa karena laporan yang diajukannya disebut telah dihentikan oleh penyidik di Polres Lhokseumawe. Ia meminta Kapolda Aceh turun tangan dan mengambil alih penanganan perkara tersebut.
“Saya tidak terima laporan sumpah palsu itu dihentikan. Saya merasa sudah memiliki tiga alat bukti yang sah. Saya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia menilai penghentian laporan tersebut tidak tepat karena dugaan sumpah palsu terjadi di dalam persidangan.
Menurutnya, hakim yang memimpin persidangan lebih mengetahui jalannya proses pembuktian dibandingkan penyidik yang tidak mengikuti jalannya sidang.
“Mohon kepada Bapak Kapolda Aceh agar menindaklanjuti laporan di Polda Aceh itu. Jangan asal mengatakan tidak cukup bukti. Polisi tidak ikut sidang saat itu,” katanya lagi.
Ramli Robi mengaku mengalami kerugian besar akibat kasus tersebut. Selain kehilangan kebebasan selama lima bulan di penjara, ia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan hingga giginya rusak.
“Saya sungguh dirugikan lima bulan dalam penjara. Gigi saya sampai patah dan rusak akibat sakit yang saya alami selama ditahan,” ucapnya.
Ia berharap perkara dugaan sumpah palsu tersebut dapat dilimpahkan ke kejaksaan agar nantinya diputuskan melalui pengadilan.
“Saya meminta berkas perkara sumpah palsu itu dilimpahkan ke kejaksaan, biar pengadilan yang menentukan apakah itu sumpah palsu atau keterangan palsu,” tutur Ramli Robi.
Menurutnya, pendapat tersebut juga diperkuat oleh tim kuasa hukum dan ahli pidana yang mendampinginya dalam perkara tersebut. [nh]