DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 302.561 kendaraan angkutan barang atau 24,36 persen melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga 12 Juni 2026. Sementara itu, 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Selama periode tersebut, total 1.241.883 kendaraan angkutan barang telah menjalani pengawasan.
"Kami melakukan pengawasan di 89 UPPKB yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan," kata Aan, Minggu (14/6/2026).
Dari hasil pengawasan itu, tercatat 407.534 pelanggaran yang ditemukan. Pelanggaran dokumen menjadi yang paling dominan dengan 203.656 kasus atau 49,97 persen, disusul pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kasus atau 47,94 persen. Selain itu, terdapat 6.410 pelanggaran dimensi kendaraan, 2.057 pelanggaran tata cara muat, serta 34 pelanggaran persyaratan teknis.
Aan menjelaskan, selama masa sosialisasi menuju program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara selektif.
"Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," ujarnya.
Meski masih ditemukan pelanggaran, Kementerian Perhubungan menilai tingkat kepatuhan kendaraan angkutan barang menunjukkan tren perbaikan. Persentase pelanggaran pada periode berjalan tahun 2026 tercatat sebesar 24,36 persen, menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 24,71 persen.
"Hal ini menunjukkan adanya tren perbaikan tingkat kepatuhan, meskipun pelanggaran pada aspek muatan dan dokumen masih cukup dominan," kata Aan. [red]