Jum`at, 03 Oktober 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Apa Alasannya?

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Apa Alasannya?

Jum`at, 03 Oktober 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Komdigi bekukan sementara izin TikTok. [Foto: Techrum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

Pembekuan dilakukan karena TikTok dinilai tidak patuh terhadap kewajiban hukum di Indonesia, terutama terkait permintaan data aktivitas selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, Komdigi sebelumnya telah meminta data lengkap terkait aktivitas live streaming selama unjuk rasa tersebut, termasuk informasi traffic, data siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift yang dikirimkan. Permintaan ini dilatarbelakangi dugaan adanya akun yang melakukan monetisasi konten perjudian online melalui fitur TikTok Live.

"Kami sudah memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025, dan memberi tenggat waktu sampai 23 September. Tapi hingga batas waktu itu, mereka tidak memenuhi permintaan kami secara lengkap," jelasnya.

Dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 yang dikirim TikTok pada 23 September, perusahaan asal Singapura itu menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal mereka.

"Mereka berdalih memiliki kebijakan dan prosedur internal dalam menangani permintaan data, tapi itu tidak bisa jadi alasan untuk mengabaikan peraturan Indonesia," tegas Alexander.

Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga untuk keperluan pengawasan.

Dengan adanya penolakan dari TikTok, Komdigi menilai perusahaan tersebut melanggar ketentuan sebagai PSE Privat, dan mengambil langkah pembekuan TDPSE sebagai bentuk sanksi administratif.

“Ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital,” kata Alexander.

Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan PSE terhadap hukum nasional, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja dari eksposur terhadap aktivitas ilegal.

“Setiap platform digital wajib menjalankan operasional secara bertanggung jawab. Kami tidak ingin ruang digital Indonesia dijadikan tempat bebas untuk praktik ilegal, apalagi yang merugikan publik,” ujar dia.

Ke depan, Komdigi berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap semua platform digital yang beroperasi di Indonesia, dan mendorong kerja sama konstruktif antar pemangku kepentingan demi ruang digital yang aman dan sehat. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid