Selasa, 23 Juni 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / OJK Waspadai Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China, Ratusan Situs Ilegal Diblokir

OJK Waspadai Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China, Ratusan Situs Ilegal Diblokir

Senin, 22 Juni 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

OJK Waspadai Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China, Ratusan Situs Ilegal Diblokir.[Foto: cnnindonesia.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Salah satu modus terbaru yang ditemukan adalah penawaran tugas menonton drama China secara online dengan iming-iming keuntungan finansial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Menurut Dicky, pelaku kejahatan digital memanfaatkan berbagai platform daring, termasuk situs streaming drama asal China, untuk menjaring korban. Modus yang digunakan umumnya menawarkan pekerjaan sederhana seperti menonton tayangan atau membeli hak cipta film dengan janji memperoleh keuntungan dalam waktu singkat.

Menindaklanjuti maraknya laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan berbagai tindakan penegakan hukum. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Selain modus menonton drama, OJK juga menemukan berbagai bentuk penipuan lain, seperti penyamaran identitas (impersonation), penawaran investasi saham perdana (IPO) palsu, pembuatan akun e-commerce dengan kewajiban deposit dana untuk memperoleh komisi, tugas menonton iklan berbayar, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto dengan skema copy trading.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan cepat yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan instan. Masyarakat juga diminta selalu memeriksa legalitas produk dan layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan. Selama periode yang sama, otoritas memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Sementara dari aspek perilaku pasar (market conduct), OJK juga menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.[cnbc]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes